Sekda Anambas Gelar Rakor P3DN

KabarAnambas.com, Anambas | Guna Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat koordinasi pelaksanaan percepatan dan evaluasi, Jum’at (12/08/2022) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Anambas.

Pada rapat tersebut, Sahtiar menjelaskan kepada pihak-pihak terkait untuk selalu melaporkan penggunaan anggaran P3DN ke aplikasi yang sudah disediakan.

“Rapat ini dilakukan sebagai pengingat kepada pihak-pihak terkait untuk melaporkan segala bentuk penggunaan anggaran Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ke dalam aplikasi yang telah disediakan,” jelas Sahtiar.

Dirinya juga mengatakan, selama pelaksanaan P3DN di Anambas, masih ditemukan kendala-kendala di lapangan, salah satunya yaitu para pelaku usaha di Anambas yang belum mengerti betul tentang apa itu katalog lokal.

“Terkait kendala-kendala yang terjadi saat ini yaitu para pelaku UMKM masyarakat kita masih belum terlalu memahami apa itu katalog lokal, disinilah peran kita hadir dalam mensosialisasikan hal tersebut,” katamya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dirinya meminta kepada OPD terkait untuk memberikan sosialisasi dan pendekatan dengan para UMKM, agar seluruh pelaku usaha di Anambas lebih mengerti terkait katalog lokal, sembari berpesan kepada para pelaku UMKM yang belum memiliki perizinan ntuk segera mengurus izin usaha.

“Kita harus mensosialisasikan katalog lokal kepada UMKM sekaligus menghimbau para UMKM yang belum terdaftar dan belum memiliki izin agar segera mendaftarkan izinnya, karena saat ini untuk terdaftar di katalog lokal perlu memiliki izin dari para pelaku usaha,” ucap Sahtiar.

Untuk diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II Sekretariat Daerah Anambas, Andi Agrial, Kepala Disperindagkop Anambas, Masykur, Kepala DPMPTSP dan Transker Anambas, Yunizar, Kepala BKD Anambas, Rinaldi, serta Kabag Barja Sekretariat Daerah Anambas, Teti Arnita.Man

261

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like