

Kabaranambas.com, Anambas – Camat Jemaja Timur bersama Kapolsek Jemaja melalui Kanit Binmas Polsek Jemaja, Polhut dan Babinsa 04/Letung menghadiri undangan BPD Desa Ulu Maras terkait adanya aduan masyarakat tentang pelaku penebangan dan pengerusakan hutan di sekitar DAM Dusun Dapit, Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Jumat (2/9/2022).
Dalam kehadirannya, Camat Jemaja Timur, Madison S.Pd menjelaskan, kedatangannya disini bersama jajaran anggota Polsek Jemaja, Polhut dan Babinsa Koramil 04/Letung untuk menghadiri undangan dari Ketua BPD Desa Ulu Maras. Pasalnya, terdapat aduan dari masyarakat tentang adanya pelaku penebangan dan pengrusakan hutan di yang dapat merusak lingkungan sekitar dan bisa menyebabkan terjadinya akibat terburuk seperti banjir ataupun bencana lainnya.
“Kita bersama aparat penegak hukum dan aparat berwenang menghadiri undangan Bapak Idrusina selaku Ketua BPD Desa Ulu Maras untuk menelusuri kebenaran adanya aduan masyarakat tentang pengerusakan hutan. Hal seperti saling berbagi informasi bersama unsur terkait sangat penting guna memberikan edukasi, sehingga masyarakat dapat memahami dan melaksanakannya dengan baik,” jelas Madison.
Dirinya juga berpesan kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah kerjanya agar selalu menjaga dan memahami setiap peraturan perundang undangan yang telah diatur untuk mencegah terjadinya tindak pidana bagi masyarakat.
“Saya menghimbau kepada seluruh warga khususnya masyarakat Kecamatan Jemaja Timur agar tidak melakukan hal yang dilarang oleh hukum khususnya terkait hutan, agar menghindari penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pesan dia..
Sementara itu, Kanit Binmas Polsek Jemaja, Aipda Hosea Andy menjelaskan, hasil keputusan bersama yang di dapatkan dalam pertemuan kali ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana jumlah kerusakan yang terdampak juga masih 0 persen.
“Adapun, dari hasil keputusan bersama yang di dapatkan sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2013 pasal 83 ayat 1 point A tentang larangan untuk merusak dan menebang pohon, dengan persentase 0 persen buat perusakan hutan, baik untuk wilayah dilindungi ataupun yang berada di DAS (Daerah Aliran Sungai), supaya di daerah Kecamatan Jemaja Timur dan sekitarnya bisa terhindar dari bencana yang ditimbulkan pada kemudian hari nantinya,” jelasnya.
Aipda Hosea juga mengajak kepada seluruh unsur terkait untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan guna mencegah terjadinya bencana di wilayah hukum Polsek Jemaja, Polres Kepulauan Anambas khususnya.
“Mari kita bersama-sama menjaga alam kita, kegiatan ini pun dilaksanakan guna meneruskan dan mewujudkan setiap program pemerintah dalam menjaga Sitkamtibmas yang aman dan Kondusif juga terciptanya masyarakat yang aman tentram dan sejahtera dan bisa mencegah terjadinya bencana alam dan juga salah satu edukasi kemasyarakat terkait pentingnya menjaga alam,” ajak Aipda Hosea sembari mengingatkan. (KA/Ber)