Pemkab Anambas Gelar Sosialisasi Peraturan Menpan RB

Foto: Istimewa

Kabaranambas.com, Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melalui Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas secara langsung maupun Virtual, Rabu (14/9/2022).

Sosialisasi yang dihadiri oleh Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut dibuka oleh Andi Agrial selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hadir mengikuti pelaksanaan Sosialisasi di Ruang Media Center Kantor Bupati Pasir Peti Staf Ahli Bupati Bidang Sosial, Kesejahteraan Rakyat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Anambas, Akmaruzzaman, S.Ag., M.PD, bersama Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Anambas, Dra.Nurgayah,M.A, Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam sambutannya, Andi Agrial menyampaikan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, maka dilakukanlah penyederhanaan birokrasi.

“Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja dan merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang dinilai setiap tahunnya.
sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi dengan mengoptimalkan pemanfaatan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)”, ucap Andy.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Maksud dan tujuan penyesuaian Sistem Kerja adalah untuk mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia dan teknologi informasi dan komunikasi.

“Diharapkan kepada peserta sosialisasi, mari kita bekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah sehingga jangan saling melempar pelaksanaan tugas yang diberikan oleh pimpinan,” ungkap Andi Agrial.

Hadir sebagai narasumber Fransiskus X Prihandoko, S.TP., M.M sebagai Analis Kebijakan Muda, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB.

Dalam kesempatan ini Prihandoko menjelaskan konsep dasar dan langkah penerapan sistem kerja secara teknis kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir sesuai PermenpanRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. (KA/Diskominfotik KKA)

290

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like