Polsek Senayang Tinjau Toko Obat Menindaklanjuti SE Kemenkes

Foto: Istimewa

Kabaranambas.com, Lingga – Kapolsek Senayang, AKP Tugimin bersama jajaran anggota Bhabinkamtibmas Polsek Senayang melaksanakan pengecekan sekaligus sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait adanya obat-obatan yang mengandung cemaran ETILEN GLIKOL (EG) dan DIETILEN GLIKOL (DEG), yang bisa berkibat Gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang sudah terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, Jumat (21/10/2022).

“Kita melakukan ini guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan tentang penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” ujar AKP Tugimin.

Dari sejumlah tempat pertokoan dan swalayan yang dilakukan pengecekan masih ditemukan beberapa botol kemasan jenis obat sirup yang terpampang dan tersimpan di pertokoan. Namun demikian, umumnya mereka telah mengetahui bahwa obat tersebut dilarang beredar sehingga mereka tidak memperjualbelikan dan hanya disimpan saja menunggu petunjuk lebih lanjut dari para pihak yang berwenang.

Adapun lokasi pertokoan dan swalayan yang telah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Polsek Senayang adalah wilayah Kecamatan Senayang, Kecamatan Temiang Pesisir, Kecamatan Katang Bidare.
Dari ketiga wilayah Kecamatan tersebut masih ditemukan pertokoan Yang menyimpan obat-obatan yang dilarang beredar dipasaran dengan total sebanyak 38 botol.

Sejalan dengan kegiatan pengecekan tersebut Kapolsek Senayang dan jajarannya juga menyampaikan sosialisasi serta himbauan agar sementara waktu tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Selanjutnya Kapolsek Senayang akan bersinergi dengan pihak terkait dan stakeholder untuk terus melakukan pengecekan dan pengawasan serta himbauan secara berkelanjutan kepada masyarakat agar masyarakat yang berada diwilayah hukum Polsek Senayang terbebas serta terhindar dari penyakit ini.

“Diharapkan juga agar masyarakat tetap meningkatkan kewasdaannya, tidak panik dan tidak sembarangan mengkonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter serta melaporkan bila menemukan adanya pertokoan atau swalayan yang masih ada menjual obat obatan jenis sirup tersebut,” pesan AKP Tugimin. (KA/Man)

294

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like