
Kabaranambas.com, Anambas – Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Tiangau, Kecamatan Siantan Selatan, Jumat (3/2/2023).
Wan Zuhendra mengatakan, kegiatan yang secara serentak dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional ini berfungsi untuk menghindari selisih paham antara tetangga terkait tanah.
“Gemapatas ini untuk masyarakat agar terhindar dari kesalahpahaman antara sesama tetangga terkait kepemilikan batas tanah atau lahan warga,” kata Wan.
Dirinya juga berpesan kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikat dapat langsung menuju kantor BPN Kabupaten Kepulauan Anambas di Jalan Soekarno-hatta, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan.
“Masyarakat bisa langsung ke BPN untuk mengurus sertifikat atau bisa melalui para Kades dan Camat jika sekiranya belum memahami,” pesan Wakil Bupati.
“Saya harap, seluruh Camat dan Kades bisa turut aktif dalam membantu warganya yang akan mengurus sertifikat tanahnya, tidak hanya kepada Camat Siantan Selatan dan Kades Tiangau,” tambah Wan Zuhendra. (KA/Man)