
Kabaranambas.com, Batam – Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/714/III/KEP./2023 dan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/715/III/KEP./2023, tanggal 27 Maret 2023 tentang alih tugas jabatan dan mutasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si., Pada Rabu (29/3/2023).
Surat Telegram Mutasi tersebut langsung ditandatangani oleh Wakapolri yang mengatasnamakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Berikut daftar nama Pejabat Polda Kepri yang melaksanakan alih tugas jabatan dan mutasi :
“Alih tugas atau mutasi jabatan merupakan proses yang biasa terjadi dan pasti terjadi dilingkungan Polri sebagai bentuk penyegaran, promosi dan pembinaan karier. Untuk waktu pelaksanaan Serah Terima Jabatan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Biro SDM Polda Kepri. Terakhir, kami menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan antisipasi terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat utama Polda Kepri.” Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si. (KA/Man)