Sampaikan Penyuluhan Hukum Di Kecamatan Jemaja Timur, Ini Pesan Kacabjari Tarempa

Istimewa*

Kabaranambas.com, Anambas – Kamis, 06 April 2023, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Josron Sarmulia Malau, S.H. telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan program jaga desa bagi desa-desa se-Kecamatan Jemaja timur dan kegiatang bertempat di gedung Kecamatan Jemaja Timur.

Tujuan program ini ialah agar desa-desa yang ada di kecamatan jemaja timur dapat menggunakan dana desanya secara tepat demi kemajuan desa. Desa yang hadir di acara ini ialah Desa Bukit Padi, Desa Genting Pulur, Desa Ulu Maras, dan Desa Kuala Maras.

Bahwa peserta acara terdiri dari Kepala Desa, Kaur Keuangan, Ketua BPD dan Ketua Bumdes. Selain itu, Kacabjari hadir didampingi oleh Plt. Kasubsi Pidum dan Pidsus Harys Ganda Tiar Sitorus dan Staf Intelijen dan Datun Reza Ramadani, S.Sos, pihak kecamatan Jemaja Timur diwakili oleh Kasi Tapem PMD Kecamatan Jemaja Timur Edison Z, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dihadiri oleh Kabid Administrasi Pemerintahan Desa M. Dwi Jaya Putera, S.H., serta dihadiri oleh Tenaga Ahli Pendamping Desa (TAPM) Kab. Kep. Anambas Ir. Idrus.

“Materi judul dalam kegiatan ini ialah Pengelolaan Dana Desa Yang Tepat Sasaran Dan Antisipasi Penyalahgunaannya Untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi,” ucap Kacabjari Tarempa.

Pokok bahasan yang disampaikan yaitu seputar pengelolaan dana desa sesuai prioritas dana desa tahun 2023 yang diatur di peraturan menteri desa dan daerah tertinggal nomor 8 tahun 2022. Selain itu juga dibahas pentingnya peran BUMDES dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Kacabjari menghimbau kepada seluruh kepala desa se-kecamatan jemaja timur agar berhati-hati dalam mengelola keuangan desa dan diharapkan aktif dalam bertanya apabila ada permasalahan di desa dan Cabjari Natuna di Tarempa melalui program jaga desa siap menerima segala macam pertanyaan dan memberikan solusi hukum atas persoalan tersebut.

“Besar harapan saya agar desa-desa di Kecamatan Jemaja Timur dapat berhasil dalam penggunaan dana desa dan tidak terjerat dalam masalah hukum. Nanti di akhir tahun akan diadakan evaluasi atas kinerja masing-masing desa dalam mengelola keuangan desanya, apabila nanti ditemukan unsur niat jahat untuk korupsi maka kejaksaan tidak segan untuk menindak secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (KA/Man)

289

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like