
Kabaranambas.com, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2022 Bupati Kepulauan Anambas, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Anambas, Selasa (23/5/2023).
Dalam sambutannya, Syamsil Umri selaku Pemimpin Rapat menjelaskan bahwa rapat yang dilaksanakan pada hari ini telah memenuhi syarat atas kuorumnya anggota yang hadir.
“Menurut catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, daftar hadir pada permulaan rapat DPRD hari ini yang telah ditandatangani oleh 11 dari 20
anggota dan telah memenuhi kuorum,” ucap Umri sembari mengetuk palu 3x.
Umri juga menjelaskan rapat pada hari ini di laksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, Pasal 19.
“Berdasarkan hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD pada
tanggal 03 April 2023 memutuskan bahwa, pembahasan LKPJ di bahas pada tingkat Pansus. Silahkan untuk menyampaikan hasil rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kepulauan Anambas tahun anggaran 2022, kepada Juru Bicara Pansus kami silahkan,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus, Yusli YS menyampaikan, menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan pada hari Senin, 03
April 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, dalam Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (PANSUS) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022.
“Proses Pelaksanaan Rapat
Pansus bertujuan untuk mendalami pelaksanaan kegiatan oleh Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) pada Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilaporkan dalam Bukti
Naskah LKPJ Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022,” kata Yusli.
Pertanggungjawaban Kepala Daerah harus dimaknai sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Cakupan dimensi pertanggungjawaban Kepala Daerah tersebut, termaktub
dalam amanat pasal-pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kebijakan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Pertama adalah dimensi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menyangkut penilaian kinerja pemerintahan daerah, meliputi evaluasi kinerja makro dan evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk capaian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta upaya-upaya dan kebijakan
yang diambil,” ucapnya.
“Kedua adalah dimensi kewajiban menyampaikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah Pusat, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD,
dan ringkasan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati kepada DPRD, yang selanjutnya disebut LKPJ merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Bupati
sebagai kepala daerah sebagai amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa: “Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD)”.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas telah melakukan proses pembahasan LKPJ Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2022 sebagai salah satu perwujudan dan implementasi dari fungsi pengawasan DPRD dalam tata
pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Adapun beberapa rekomendasi yang telah dirangkum dalam pembahasan yang disampaikan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap LKPJ Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022 sebagai berikut: