Terima Tim Kajian Pembentukan Provinsi Natuna Anambas, Wakil Bupati Wan Zuhendra : Kami Dukung Penuh

Kabaranambas, Anambas | Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas diwakili Wakil Bupati Wan Zuhendra menerima Tim Tenaga Ahli dari Fisip Universitas Maritim Raja Ali Haji yang dipimpin oleh Kabiro Pemerintah dan Otonomi Daerah Sekda Prov.Kepri, Zulhendri M.Si, Senin (12/6/23) pagi, bertempat di ruang rapat kantor Bupati Kep. Anambas.

Pada kunjungan itu, tim menggelar rapat Kajian Akademisi Pembentukan Provinsi Natuna Anambas oleh Tim Tenaga Ahli dari Fisip Universitas Maritim Raja Ali Haji diwilayah Kab. Kep. Anambas.

Kegiatan itu turut dihadiri Kabiro Pemerintah dan Otonomi Daerah Sekda Prov.Kepri, Zulhendri M.Si, Tenaga Ahli LPM. Umrah, Dr. Oksep Adhayanto SH. MH, Wakil Bupati Kep. Anambas, Wan Zuhendra, Ketua DPRD Kab. Kep. Anambas diwakili Wakil Ketua 1, Syamsir Umri, Dandim 0318/Natuna diwakili Danramil 02/Tarempa, Kapten Inf Inman Manurung, Danlanal Tarempa diwakili Palaksa Lanal Tarempa, Kapten Laut (P) Sugianto, Tim Tenaga Ahli Umrah, Dr. Wismar, Jajaran OPD Pemkab Kep. Anambas, Camat SE Kabupaten Kab. Kep. Anambas.

Pada kesempatan itu dalam sambutan nya, Gubernur Ansar melalui Kabiro Pemerintah dan Otonomi Daerah Sekda Prov.Kepri, Zulhendri M.Si menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendukung penuh rencana pembentukan Provinsi Natuna itu.

“Pak Gubernur sangat mendorong untuk terbentuknya Provinsi Natuna Anambas ini, sebagai langka awal kita membentuk tenaga ahli atau kajian akademisi, yang hasilnya akan kita tuangkan dan sampaikan ke tingkat pusat,”ujar Zulhendri M.S mewakili Gubernur Ansar

Sebagai Maksud dan tujuan dari kegiatan ini, sambung Zulhendri, untuk menampung aspirasi dan hal hal yang dibutuhkan sebagai langkah kedepan terkait pembentukan Provinsi Natuna Anambas.

“Pada prinsipnya Pemprov Kepri mendukung dan mendorong hal ini agar segerah terbentuk. Kami berharap kepada seluruh komponen masyarakat agar bersama mendukung, langka awal yang telah dilaksanakan yaitu pemprov bekerja sama dengan Universitas Maritim Raja Ali Haji dalam hal kajian akademik dimana nantinya semua aspek akan dilakukan peninjauan,”pungkasnya

Semenatara itu mewakili Bupati, Wakil Bupati Kep. Anambas, Wan Zuhendra mengatakan pihaknya mendukung rencana pemekaran itu karena pada dasarnya rencana besar itu ditujukan untuk kemajuan masyarakat dan daerah.

“Saya perlu menyampaikan sehingga tidak salah persepsi. Selaku wakil Bupati berpandangan bahwa pembentukan suatu daerah biasanya landasannya bertujuan untuk pemberian pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kaitan dengan Anambas, jarak antara Anambas dengan Natuna, dan jarak Anambas dengan T.Pinang atau Pemprov. Kepri hampir sama jaraknya. Akan tetapi terkait untuk kepentingan masyarakat bersama dan bicara untuk kemajuan suatu daerah, pemkab mendukung,”ujarnya

Adapun materi dalam diskusi ini disampaikan oleh Tim Tenaga Ahli Bpk. Dr. Wismar ;

1) Ini baru tahap awal kajian, kami baru proses pul data sebanyak mungkin. kami belum memiliki aset kajian yang bisa dikatakan final.

2) Pemekaran suatu daerah di wilayah indonesia mengikuti perkembangan suatu daerah untuk kesejahteraan masyarakat diwilayahnya

3) Pemekaran Daerah Berdasarkan UU No 23 tahun 2014 menentukan bahwa pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota menjadi dua atau lebih daerah baru atau penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu daerah provinsi menjadi satu daerah baru. terdapat Persyaratan dasar yaitu :

a) persyaratan dasar kewilayahan

(1) Luas wilayah minimal (ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan
(2) Jumlah penduduk minimal, ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan.
(3) Batas wilayah , dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar.
(4) Cakupan wilayah, paling sedikit 5 daerah Kabupaten/kota
(5) Batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota , batas usia minimal daerah provinsi 10 tahun dan daerah kab. kota 7 tahun

b) Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah.
(1) Geografi.
(2) Demografi.
(3) Keamanan
(4) Sosial politik
(5) Potensi Ekonomi
(6) Keuangan daerah
(7) Kemampuan penyelenggaran pemerintahan.

(Rs)

289

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like