Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan

KabarAnambas.com – TANJUNGPINANG – Tenyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan 2 tersangka dugaan korupsi kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan T.A 2018 Dan T.A 2019 yang merugikan Keuangan Negara sebesar kurang lebih 8,9 Milyar, Senin (31/7/2023) sekira Pukul 17.30 WIB.

Kedua tersangka yakni BW selaku PPK dan Tersangka S penyedia CV. Bina Mekar Lestari. Keduanya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Kepri, sekira pukul 19.15 WIB.

“Selanjutnya Tim Penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut,”kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso SH MH.

Dikatakan, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Proses penahanan kepada kedua Tersangka untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan dimana penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP,”ujarnya.

Hal dimaksud jelasnya, secara subyektif merujuk kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana dan secara obejektif ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 593 /L.10.5/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 A/n BW (PPK) dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 592 /L.10.5/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 A/n S (penyedia CV. Bina Mekar Lestari),”ujarnya.

Diterangkan, perbuatan kedua
tersangka tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti penyidikan akhirnya disimpulkan telah melakukan penyimpangan dalam pembangunan 
Jembatan Tanah Merah 2018 yang mengakibatkan kerugian negara.

“Hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Kepri atas proyek BP. Kawasan tahun 2018 ini sebesar Rp8,9 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka
dijerat dengan pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Selain itu juga dijerat dengan pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Diketahui, proyek pembangunan  Jembatan Tanah Merah Bintan sendiri, berawal pada tahun 2018 ketika BP. Kawasan Batam, mengalokasikan anggaran pekerjaan proyek dalam menunjang sarana dan prasarana FTZ di Bintan melalui anggaran APBN 2018 dengan nilai kontrak pekerjaan Rp9,66 miliar.

Atas alokasi anggaran itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BP. Kawasan Batam selanjutnya memenangkan PT. BFG dan konsultan pengawas CV. DS sebagai kontraktor pelaksana pembangunan Jembatan 
Tanah Merah di Bintan itu.

Masa pelaksanaan proyek BP. Kawasan Batam di Bintan ini kala itu, 150 hari kalender. Namun dalam
pelaksanaannya, PT. BFG tidak menyelesaikan pekerjaan hingga habis masa pengerjaan pada 14 Desember 2018.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP. Batam, melakukan pemutusan kontrak dengan kondisi real progress pekerjaan jembatan 35,35 persen dan realisasi pembayaran sebesar Rp. 3.523.000.000,-.

Adapun alasan pemutusan kontrak oleh PPK dari BP. Batam, disebabkan PT. BFG tidak dapat mendatangkan tenaga ahli, Project Manager dan Site Manager serta alat dan supply material tiang pancang pada pekerjaan utama proyek.

Kemudian pada 2019, pekerjaan  jembatan ini, kembali dilanjutkan BP Kawasan Batam, dengan mengalokasikan anggaran Rp7,5 miliar. Melalui pelelangan, Pejabat Pelaksana Lelang (PPL) proyek, memenangkan CV. BML sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan. Nilai kontrak Pekerjaan Rp. 7.395.000.000,- dan masa waktu pelaksanaan 210 hari kalender.

Sedangkan Konsultan Pengawas Pekerjaan pada proyek ini adalah CV. PPC dengan nilai kontrak Rp. 249.000.000,-.

Pada 5 November 2019, PPK dan konsultan pengawas serta kontraktor penyedia pekerjaan mengadakan rapat evaluasi. Dari hasil rapat yang dilakukan, pada pekerjaan ditemukan adanya permasalahan teknis, yaitu perbedaan kondisi exciting dan komponen material bangunan yang telah terpasang dibandingkan dengan desain perencanaan awal.

Selain itu, juga ditemukan penurunan tanah timbunan yang telah terpasang serta gulingan tanah pada dinding penahan tanah oprit jembatan. Akibatnya, permukaan jembatan 
menjadi miring ke arah dalam abutment dan tiang pancang bawah dinding penahan tanah patah.

Namun atas sejumlah permasalahan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK BP Kawasan-Batam) tetap melakukan pembayaran progres pekerjaan proyek 100 persen atau Rp. 7.395.000.000,- pada 18 Desember 2019. Sementara pekerjaan jembatan, hingga saat ini tidak kunjung siapo dan bisa digunakan.

Atas sejumlah permasalahan di proyek BP. Kawasan Batam ini, selanjutnya Tim Intel Kejati Kepri melakukan penyelidikan, hingga ditemukan perbuatan melawan hukum dan ditindaklanjuti ke penyidikan.

Atas perbuatanya, kedua tersangka
dijerat dengan pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

393

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like