
KabarAnambas.com Natuna – Beberapa waktu lalu, operasi penegakan hukum yang digerakkan oleh Korps Polisi Laut dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil menangkap dua kapal ikan asing yang diduga terlibat dalam tindak pidana illegal fishing. Kedua kapal berbendera Vietnam, KG 95514 TS dan KG 94793 TS, terdeteksi sedang melakukan kegiatan perikanan di wilayah perairan Natuna Utara. hari Minggu,(22/10/2023).
Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang dikelola dan dianalisis oleh Command Center Korpolairud Baharkam Polri, serta informasi dari masyarakat di Kepulauan Natuna. Pukul 17.05, koordinat 03°57.4′ LU – 105°02.6′ BT, Kapal Patroli Bisma-8001 menemukan kedua kapal ikan asing tersebut. Mereka segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan di koordinat 04°01.5′ LU – 104°55.3′ BT.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua kapal ikan asing ini, KG 95514 TS dan KG 94793 TS, tidak memiliki dokumen yang sah, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), yang diperlukan untuk melakukan aktivitas perikanan di perairan Indonesia.
Kapal ikan berbendera Vietnam ini kemudian diawasi menuju pelabuhan Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil dari operasi ini mencakup: 1. Dua unit kapal ikan asing tipe GT.120., 2. Dua set jaring pear trawl, 3. Sekitar 650 kilogram ikan campuran.
Data Kapal dan Nahkoda:
Kapal KG 95514 TS:
Kapal KG 94793 TS:
Tersangka:
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua kapal ini telah beroperasi selama 15 tahun. Selama periode tersebut, mereka telah menghasilkan kerugian materiil bagi negara sebesar Rp 288 miliar. Kapal-kapal ini memiliki kapasitas muatan sekitar 45 ton, dan setiap bulan mereka mengirim hasil tangkapan ikan ke Vietnam.
Pasal yang Disangkakan:
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 92 dan/atau 97 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
Modus Operandi:
Para pelaku illegal fishing dari kapal berbendera Vietnam ini menggunakan modus operandi untuk menghindari petugas Indonesia. Mereka mengganti nama dan kode AIS kapal mereka dengan nama dan kode AIS kapal Indonesia, sehingga mengelabui petugas penegak hukum.
Kerugian bagi Negara dan Nelayan Indonesia:
Selain kerugian materiil sebesar Rp 288 miliar selama 15 tahun operasi kapal ini, kegiatan illegal fishing juga memberi dampak negatif bagi nelayan Indonesia. Hasil perikanan yang seharusnya menjadi sumber penghidupan nelayan Indonesia diambil oleh nelayan asing, mengakibatkan penurunan hasil perikanan dan berdampak negatif pada ekonomi masyarakat nelayan serta ekonomi nasional.
Data Awak Kapal Ikan Asing:
Data Awak Kapal KG 95514 TS:
Data Awak Kapal KG 94793 TS:
Penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dalam operasi illegal fishing ini adalah langkah positif dalam upaya menjaga sumber daya laut Indonesia dan memberikan keadilan kepada nelayan lokal. Kerugian materiil yang telah dialami oleh negara selama 15 tahun operasi kapal ini sangat besar, dan tindakan hukum yang diambil akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di perairan Indonesia. Diharapkan operasi penegakan hukum semacam ini terus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan perikanan dan melindungi nelayan Indonesia. ( Man )