Berhasil Terapkan Restorative Justice, Jaksa Agung ST Burhanuddin Dianugerahi Sebagai “Jaksa Agung Terbaik Era Reformasi”

Berhasil Terapkan Restorative Justice, Jaksa Agung ST Burhanuddin Dianugerahi Sebagai “Jaksa Agung Terbaik Era Reformasi

KabarAnambas.com Jakarta – Dinilai mampu memimpin Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum paling dipercaya masyarakat, Jaksa Agung ST Burhanuddin meraih Anugerah The Right Man on The Right Place dari LensaIndonesia.com sebagai “Jaksa Agung Terbaik Era Reformasi” dalam kategori “The Prudent and Firm On Law Enforcement”. Penganugerahan ini merupakan tradisi tahunan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun LensaIndonesia.com ke-13, Jakarta (01/11/2023).

President Director PT Lensa Indonesia Global Media Arief Rahman menyampaikan, anugerah ini diberikan berdasarkan hasil pantauan, pencermatan, pengumpulan data track record, dan evaluasi yang dilakukan tim LensaIndonesia.com bersama kalangan akademisi.

“Hasil dari pantauan, pencermatan pengumpulan data dan evaluasi tim penilai bahwa Jaksa Agung layak masuk kategori figur tokoh fenomenal dari internal Kejaksaan yang mampu berkinerja out of the box dalam penegakan hukum,” ujar Arief.

Lanjut Arief, dan salah satu hasil kinerja positif yang telah diraih Kejaksaan yakni penerapan Restorative Justice sebagai program yang mengedepankan keadilan bagi masyarakat, imbuhnya.

Kemudian, kata Arief, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimplementasikannya dengan penerbitan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dalam berbagai kesempatan juga, Jaksa Agung telah mengupas mengenai prinsip Restorative Justice antara lain merehabilitasi kerugian korban, mengutamakan kepentingan korban, Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian perkara di luar pengadilan dan penekan resistensi di masyarakat, serta Jaksa sebagai mediator/fasilitator mediasi sehingga tercipta win win solution antara pelaku dan korban,” papar Arief.

Sedangkan dalam hal pemberantasan korupsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyusun paradigma baru yakni penindakan korupsi tidak hanya sebatas pemidanaan bagi koruptor, tetapi juga pemulihan kerugian negara, pungkasnya.

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasinya atas anugerah yang diberikan. “Semoga anugerah ini dapat menjadi motivasi bagi para jajaran untuk dapat berkinerja lebih baik dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dapat terus ditingkatkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum. (*)

226

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like