Kejaksaan Tinggi Kepri Meluncurkan Program Inovatif “Jaksa Garda Desa” untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa

Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” yang diselenggarakan di RRI Pro 1 Tanjungpinang. Senin,(6/11/2023).

KabarAnambas.com Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengumumkan peluncuran program baru yang inovatif bertajuk “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa. Program ini mencakup serangkaian kegiatan yang dirancang untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam mendukung pemerintah daerah dalam membangun Indonesia dari tingkat desa. Langkah-langkah tersebut termasuk penyuluhan, penerangan hukum, serta pendampingan dan pengawalan terhadap pengelolaan keuangan desa. Peluncuran program ini secara resmi diumumkan dalam acara Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” yang diselenggarakan di RRI Pro 1 Tanjungpinang. Senin,(6/11/2023).

Dalam dialog interaktif yang dipandu oleh penyiar RRI Pro 1 Tanjungpinang, Sdri. Rika, narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kepri, termasuk Kasi Penerangan Hukum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., dan Kasi Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Hadi Riyanto, S.H, M.H., memberikan gambaran komprehensif tentang kegiatan dan tujuan dari program “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)”.

Dengan kerjasama antara Kejaksaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), program ini telah menandatangani nota kesepahaman bersama serta membentuk grup komunikasi elektronik untuk memfasilitasi kolaborasi antara 279 Kepala Desa, Kejaksaan, dan Dinas PMD di wilayah Kepri.

Dalam penjelasannya, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menggarisbawahi peran Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pencegahan korupsi. Sementara itu, Hadi Riyanto, S.H, M.H., menyoroti pentingnya program “Jaksa Garda Desa” dalam mengawal dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta menekankan pentingnya meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa.

Dengan fokus pada pendekatan keadilan restoratif, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa di Kepulauan Riau.

Menanggapi antusiasme masyarakat terhadap kegiatan Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” dengan tema “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)”, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, menyatakan bahwa respons positif ini menunjukkan keberhasilan program dalam memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peran Kejaksaan dalam masyarakat.

Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepri untuk terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan masyarakat desa guna mencapai tujuan bersama dalam membangun kesadaran hukum yang lebih baik di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Dengan meluncurnya program “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)”, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk memperkuat kerjasama dengan masyarakat desa dan meningkatkan pemahaman hukum di tingkat lokal.

Diharapkan, langkah ini akan membawa dampak positif yang signifikan dalam membangun kesadaran hukum yang kokoh dan memperkuat tatanan hukum di tingkat desa, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Kepulauan Riau. (Penulis : Firman PJS)
Kejaksaan Tinggi Kepri Meluncurkan Program Inovatif “Jaksa Garda Desa” untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa

Tanjungpinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengumumkan peluncuran program baru yang inovatif bertajuk “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa. Program ini mencakup serangkaian kegiatan yang dirancang untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam mendukung pemerintah daerah dalam membangun Indonesia dari tingkat desa. Langkah-langkah tersebut termasuk penyuluhan, penerangan hukum, serta pendampingan dan pengawalan terhadap pengelolaan keuangan desa. Peluncuran program ini secara resmi diumumkan dalam acara Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” yang diselenggarakan di RRI Pro 1 Tanjungpinang. Senin,(6/11/2023).

Dalam dialog interaktif yang dipandu oleh penyiar RRI Pro 1 Tanjungpinang, Sdri. Rika, narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kepri, termasuk Kasi Penerangan Hukum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., dan Kasi Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Hadi Riyanto, S.H, M.H., memberikan gambaran komprehensif tentang kegiatan dan tujuan dari program “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)”.

Dengan kerjasama antara Kejaksaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), program ini telah menandatangani nota kesepahaman bersama serta membentuk grup komunikasi elektronik untuk memfasilitasi kolaborasi antara 279 Kepala Desa, Kejaksaan, dan Dinas PMD di wilayah Kepri.

Dalam penjelasannya, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menggarisbawahi peran Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pencegahan korupsi. Sementara itu, Hadi Riyanto, S.H, M.H., menyoroti pentingnya program “Jaksa Garda Desa” dalam mengawal dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta menekankan pentingnya meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa.

Dengan fokus pada pendekatan keadilan restoratif, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa di Kepulauan Riau.

Menanggapi antusiasme masyarakat terhadap kegiatan Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” dengan tema “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)”, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, menyatakan bahwa respons positif ini menunjukkan keberhasilan program dalam memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peran Kejaksaan dalam masyarakat.

Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepri untuk terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan masyarakat desa guna mencapai tujuan bersama dalam membangun kesadaran hukum yang lebih baik di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Dengan meluncurnya program “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)”, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk memperkuat kerjasama dengan masyarakat desa dan meningkatkan pemahaman hukum di tingkat lokal.

Diharapkan, langkah ini akan membawa dampak positif yang signifikan dalam membangun kesadaran hukum yang kokoh dan memperkuat tatanan hukum di tingkat desa, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Kepulauan Riau. (Penulis : Firman PJS)

505

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like