
KabarAnambas.com Tanjungpinang, Kepulauan Riau – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tengku Firdaus, SH., MH., menjadi poin fokus dalam kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional. Bertempat di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepulauan Riau pada Senin, 12 November 2023, acara yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk OPD, Camat, dan Kepala Desa, ini membahas secara mendalam tentang Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan APBDes. Senin, (13/11/2023)
Gubernur Ansar Ahmad memimpin pembukaan acara dengan menyampaikan strategi pemerintah terkait pembangunan desa. Ditekankan bahwa pembangunan desa saat ini mengacu pada Sustainable Development Goals Desa (SDG’s Desa), yang mencakup 18 bidang fokus pembangunan. Ansar menjelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 akan didorong untuk mempercepat pencapaian tujuan SDG’s Desa, termasuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.
Pemerintah Pusat pada tahun 2023 telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp70 triliun untuk 74.954 desa di 434 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Di Provinsi Kepulauan Riau, 275 desa tersebar di lima kabupaten dengan total Alokasi Dana Desa mencapai Rp226 miliar. Ansar menyampaikan bahwa upaya ini adalah manifestasi dari Nawacita Presiden Joko Widodo yang kedua, yakni “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan.”
Asisten Intelijen Tengku Firdaus tentang Pencegahan Korupsi:
Dalam paparannya, Asisten Intelijen Tengku Firdaus menjelaskan bahwa Pengelolaan Keuangan Desa, dipegang oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), yaitu Kepala Desa atau posisi sejenis. PKPKD memiliki kewenangan menyelenggarakan pengelolaan keuangan desa, yang harus dilakukan dengan asas Transparan, Akuntabel, Partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Firdaus juga mengkategorikan Tindak Pidana Korupsi dalam Desa menjadi tujuh jenis, seperti kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi. Sembilan nilai antikorupsi yang disarankan untuk diterapkan dalam pengelolaan keuangan desa mencakup tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, berani, dan peduli.
Menyoroti Tantangan dan Potensi Penyimpangan dalam Penggunaan Dana Desa:
Asisten Intelijen juga menyoroti sejumlah tantangan dalam pengelolaan Dana Desa, termasuk distribusi per kapita antar desa yang belum merata, penyerapan dan pelaksanaan Dana Desa yang lambat, serta penggunaan dana di luar bidang prioritas. Beberapa jenis penyimpangan melibatkan tidak adanya pembangunan di desa, pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai spesifikasi, dugaan mark up oleh oknum aparat desa, kurangnya transparansi, dan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau: Jaga Desa untuk Transparansi dan Efektivitas
Pentingnya Pengelolaan Dana Desa menjadi fokus kegiatan Pencegahan Kejaksaan RI, melihat besarnya dana yang mengalir ke desa, regulasi yang relatif baru dan belum sepenuhnya dipahami oleh stakeholder, serta potensi korupsi yang tinggi di daerah. Dalam penanganan perkara terkait Pengelolaan Keuangan Desa, Jaksa Agung RI menekankan pentingnya upaya preventif sebagai perwujudan asas Ultimum Remedium.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menjalin kemitraan dengan Pemerintah Desa melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama. Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dilaksanakan secara serentak di Provinsi Kepulauan Riau, baik secara daring maupun luring. Ini menjadi payung hukum bagi Jaksa dan Pemerintah Desa untuk bersinergi dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan baik dan benar, sesuai sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Denny Anteng Prakoso, SH., MH., Kasi Penkum Kejati Kepri, menutup acara dengan menyatakan harapannya terhadap peningkatan kinerja Kepala Desa dan perangkat desa, serta peningkatan sumber daya manusia di wilayah kerja Kejaksaan Negeri, guna mendukung pembangunan daerah sesuai Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Demikian rangkuman mendalam dari Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional di Kepulauan Riau. Upaya bersama untuk menciptakan desa yang tangguh, transparan, dan efektif terus menjadi perhatian utama dalam mendukung pembangunan nasional dari pinggiran. (Penulis ; Firman )