

KabarAnambas.com Anambas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Sosialisasi PPKPU 20 Th. 2023 Tentang Perubahan Atas PKPU 15 Th. 2023 Tentang Kampanye Pemilu Dan Titik Lokasi Pemasangan APK Dalam Pemilu Th. 2024, di aula lantai 4 hotel Tarempa beach, Sabtu(18/11/2023).
Hadir dalam kegiatan ini Danlanal Tarempa, diwakili Kapten Laut (P) Ajat Sudrajat, Danramil 02 Tarempa Kapten Inf. Inman Manurung, Kacabjari Kab. Kepulauan Anambas, diwakili Haris G.T Sitorus, S.H, Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Barta Oktarius Barus, Komisioner KPU Kab. Kep. Anambas, Frengki ringgas Maradona Silalahi, Komisioner KPU Kab. Kep. Anambas, Gita Jonelva, Komisioner KPU Kab. Kep. Anambas, Liber Simaremare, Sekretaris Satpol PP Kab. Kepulauan Anambas, Rio Rizal Nasution, Pemeriksa Keselamatan Pelayaran Dishub, Kristina Putri Sanda S.Tr. Pel, Perwakilan Seluruh Partai Parpol Kab. Kepulauan Anambas.
Komisioner KPU Anambas, Frengki R. M. Silalahi, S.H. mengatakan bahwa Peraturan KPU ini mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum yang meliputi, pelaksana Kampanye, materi Kampanye Pemilihan Umum, metode Kampanye, pemberitaan dan penyiaran, Kampanye Pemilu oleh pejabat negara, Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran kedua, larangan kampanye Pemilu, koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, sosialisasi dan pendidikan politik.
“Kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Kegiatan kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menawarkan visi, misi, program serta jati diri peserta pemilu,” jelas Frengki.
Komisioner KPU Anambas, Gita Jonelva menyampaikan Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan, ” terang Gita.
Lanjut Gita, Partai Politik Peserta Pemilu adalah Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan, untuk gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon, imbuhnya.
Kata Gita, dan untuk Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.
“Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Dan pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu, ” bebernya.
Lebih lanjut Gita menjelaskan bahwa Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan, tutupnya..( F )