Menuju Era Baru Keuangan Daerah: Bupati Kepulauan Anambas Akhiri Pembahasan Rancangan Pajak dan Retribusi

H.-Abdul-Harris-S.H.-M.H-saat-menyampai-kan-pidato-di-paripurna-DPRD-kka

KabarAnambas.com Anambas – Pagi yang penuh semangat di Kabupaten Kepulauan Anambas ketika Bupati, dalam sebuah sidang paripurna DPRD, menyampaikan pendapat akhirnya terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sidang ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembahasan peraturan daerah yang berkaitan dengan aspek keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas, yang didahului dengan bismillah dan salam, menyampaikan rasa syukur atas limpahan rahmat dan kasih sayang Allah SWT, yang memberikan kesehatan dan kekuatan kepada semua pihak sehingga dapat menghadiri sidang paripurna tersebut. Selamat pagi dan salam sejahtera diucapkan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, forum koordinasi pimpinan daerah, sekretaris daerah, pejabat sipil, TNI/Polri, staf ahli bupati, asisten, kepala perangkat daerah, ketua Tim Penggerak PKK, serta seluruh undangan yang hadir.

Bupati memulai sambutannya dengan mengungkapkan apresiasinya terhadap DPRD, khususnya Pansus DPRD, atas proses pembentukan rancangan peraturan daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dari tahap perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan yang melibatkan energi dan perhatian bersama.

Dalam perjalanannya, terdapat dinamika dalam proses pembahasan yang dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan nilai-nilai kebersamaan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pansus DPRD yang memberikan masukan dan saran yang menjadi dasar penajaman dan penyempurnaan substansi dan materi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Bupati mengapresiasi dukungan yang diberikan selama proses pembahasan, terutama dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua fraksi DPRD atas saran, pendapat, dan persetujuannya. Selanjutnya, Bupati meminta dukungan dan kerjasama untuk merealisasikan maksud dan tujuan pembentukan peraturan daerah tersebut.

Proses pembahasan ini menjadi lebih signifikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan undang-undang baru ini, daerah mendapatkan kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan baru, dan penyederhanaan jenis retribusi.

Bupati menjelaskan bahwa restrukturisasi pajak dilakukan dengan mereklasifikasi lima jenis pajak berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu pajak barang dan jasa tertentu. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, serta mengurangi biaya pemungutan dan biaya kepatuhan. Selain itu, restrukturisasi ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Dalam hal pengaturan retribusi, penyederhanaan dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Jumlah jenis objek retribusi juga disederhanakan dari 32 menjadi 18 jenis pelayanan. Tujuan rasionalisasi ini adalah untuk memastikan bahwa retribusi yang akan dipungut oleh pemerintah daerah dapat dilakukan dengan efektif dan dengan biaya pemungutan serta kepatuhan yang rendah.

Bupati menyoroti bahwa dengan adanya restrukturisasi pajak dan penyederhanaan retribusi, rancangan peraturan daerah ini akan menjadi acuan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah. Rancangan peraturan daerah ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan potensi-potensi baru atas penerimaan pendapatan asli daerah, sehingga terjadi peningkatan penerimaan daerah yang signifikan.

Dalam mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pendapat akhirnya terhadap rancangan peraturan daerah ini telah disampaikan, dan rancangan peraturan daerah ini akan segera diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap agar Allah SWT senantiasa memberikan pahala dan meridhoi usaha bersama yang telah dilakukan.

Dengan demikian, sidang paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas hari ini memasuki babak akhir pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Semua mata tertuju pada langkah selanjutnya, dan harapan besar mengemuka untuk mewujudkan kemajuan daerah melalui penataan keuangan yang lebih baik dan berdaya guna. ( Firman )

256

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like