Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri Berikan Edukasi Hukum Kepada Pelajar SMAN 1 BATAM

Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri Berikan Edukasi Hukum Kepada Pelajar SMAN 1 BATAM

KabarAnambas.com Batam – Dalam rangka pembentukan Revolusi Mental di Bidang Pendidikan untuk mewujudkan peningkatan kesadaran hukum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Tim JMS (Jaksa Masuk Sekolah), di Sekolah di SMAN 1 Batam pada Senin 20 November 2023.

Kegiatan yang mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika”
ini dihadiri oleh Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., Kasi PPS Nico Fernando, SH., MH., dan Kasi Teknologi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, SH., MH.

Denny Anteng Prakoso, SH, MH, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau mengatakan bahwa kegiatan JMS ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum sejak dini kepada para siswa sekolah yang merupakan generasi penerus bangsa dimasa depan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum sejak dini,” ujar Denny.

Point penting yang disampaikan oleh Narasumber Denny Anteng Prakoso, SH., MH., mengingatkan kepada para siswa untuk senantiasa mengingat tugas utama sebagai siswa yaitu belajar dan meningkatkan kemampuan serta keterampilan diri agar dapat mencapai apa yang telah dicita-citakan, selanjutnya pemateri juga menyampaikan saat ini bahaya dari dampak narkotika atau narkoba serta obat-obatan terlarang pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.

Lanjut Denny, Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi. Golongan II ex. Morfin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dll, terangnya.

Selanjutnya Denny menjelaskan makna yang terkandung disetiap unsur-unsur pasal beserta ancaman hukuman dan denda pada Ketentuan Pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kata Denny, Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum, paparnya.

Untuk diketahui kegiatan ini diikuti oleh 200 orang peserta yang merupakan siswa siswi SMAN 1 BATAM beserta dewan guru, pada sesi dialog interaktif antara Narasumber dan para siswa berjalan sangat menarik, oleh karena para siswa banyak memberikan pertanyaan yang kritis kepada Narasumber dan jawaban dari Narasumber dapat dipahami secara jelas, lengkap dan tepat oleh para siswa sehingga para siswa berharap agar Tim JMS senantiasa menyelenggarakan kegiatan tersebut untuk memberikan wawasan bagi siswa khususnya terkait pengetahuan mengenai hukum.

Kegiatan JMS yang selama ini dilaksanakan pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau merupakan wujud nyata atas diterbitkannya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini sebagai upaya mendukung Agenda Nawa Cita ke-8 Pemerintah Indonesia yakni “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa”.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Dr. Darson S.Pd., M.Si., Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Heru Sulistyo, SE., Ak dan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam Bahtiar, M.Pd., beserta para guru. (Red)

456

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like