

KabarAnambas.com Anambas – Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan peraturan daerah Pajak dan Retribusi daerah pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (20/11/2023).
Bupati Kepulauan Anambas H. Abdul Haris mengatakan bahwa dirinya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD dan pansus Ranperda Pajak dan Retribusi daerah yang telah menjalankan tahapan pembuatan ranperda hingga menjadi Perda.
“Atas nama Pemerintah Daerah kami mengapresiasi dan tentunya mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD khususnya pansus DPRD, atas proses pembentukan RANPERDA tersebut. Pastinya dalam pembentukan RANPERDA tersebut sudah berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang – undangan. Mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan,dan pembahasan sehingga samapai pada tahap penyampaian pendapat akhir hari ini. Yang kesemua rangkaian itu tentu saja sangat menyita perhatian dan menguras energi kita bersama, ” ungkap Bupati.
Dikatakan Bupati, Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah di lalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai – nilai kebersamaan, sehingga substansi dan materi rancangan peraturan Daerah tentang pajak daerah dan reterbusi daerah yang kami ajukan mengalami penajaman dan penyempurnaan yang didasarkan atas masukan serta saran yang diberikan oleh Pansus DPRD. Untuk itu, kami sangat mengaspresiasi dukungan yang diberikan selama pembahasan terutama dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Untuk seluruh Fraksi DPRD, tentunya kami juga mengucapkan terima kasih atas segala saran, pendapat serta persetujuannya, untuk kedepannya kami berharap kerjasama serta dukungan dari semua pihak bisa di tingkatkan atas terwujudnya pembentukan Ranperda tersebut,” ujar Bupati.
Tahun 2022 lanjut Bupati, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mencabut Undang-undang nomor 28 TAHUN 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber – sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi.
“Restrukturisasi pajak dilakukan melalui Reklasifikasi 5 ( lima ) jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yakni pajak barang dan jasa,” imbuhnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa Pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, seperti pajak kendaraan, balik nama serta pajak mineral bukan logam dan batuan. Opsen atas pajak kendaraan dan balik nama sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak Provinsi. Dalam hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan di catat sebagai pendapatan asli daerah, serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap – tiap level tingkatan pemerintah, dibanding dengan skema bagi hasil.
Dalam hal pengaturan retribusi, di klasifikasikan dalam 3 ( tiga ) jenis :
“Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar retribusi yang akan di pungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat di pungut dengan efektif, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah,” kata Bupati.
Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.
“Dengan adanya restrukturisasi pajak dan penyederhanaan retribusi tentunya Ranperda ini setelah diundangkan akan menjadi salah satu acuan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan daerah guna membiayai pembangunan daerah,” jelasnya.
Selain itu juga tentunya akan mengoptimalkan potensi – potensi baru atas penerimaan pendapatan asli daerah dengan harapan adanya peningkatan penerimaan daerah yang signifikan, tutup Bupati. ( F )