629 DPO Berhasil Diamankan Dalam Operasi Senyap Tim Tabur Kejagung RI

629 DPO Berhasil Diamankan Dalam Operasi Senyap Tim Tabur Kejagung RI

KabarAnambas.com Jakarta – Semasa Kepemimpinan ST Burhanuddin sebanyak 629 orang telah berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Sepanjang 23 Oktober 2019 hingga 26 November 2023.

Tim Tangkap Buronan Kejagung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh daerah telah melaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan jumlah rekapitulasi sebagai berikut, sejak 23 Oktober hingga 31 Desember 2019 tertangkap sebanyak 28 orang. Terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2020 sebanyak 138 orang. Sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2021 sebanyak 149 orang. Sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2022 sebanyak 181 orang.sejak 1 Januari hingga 24 November 2023 sebanyak 133 orang. Dengan Jumlah total DPO tersebut terdiri dari buronan Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Khusus lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya mengatakan bahwa dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu DPO yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar yaitu atas nama Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo merupakan Terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006,” kata Dr. Ketut. Minggu (26/11/2023)

Lebih lanjut Dr. Ketut menjelaskan bahwa Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atas perbuatannya, sambung Dr. Ketut Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120 Miliar, ungkapnya.

Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum, pungkasnya.(Red)

192

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like