
KabarAnambas.com Batam – Kajati Kepri Dr. Rudi Margono., SH., M.Hum yang dalam hal ini mewakili Jamintel Kejaksaaan RI, bertindak sebagai Narasumber dalam Acara Agenda Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Program Pupuk Bersubsidi, di Swiss-Bell hotel Harbour Bay, Kota Batam, pada Selasa 12 Desember 2023.
Kegiatan ini juga dalam rangka Penandatanganan SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2024, yang dihadiri oleh +- 1000 (seribu) Distributor Pupuk Bersubsidi dari seluruh wilayah Indonesia.
Turut hadir dalam acara tersebut Herry Muryanto Satgassus Bareskrim POLRI, Hotman Tambunan Satgassus Bareskrim POLRI, Yeka Hendra Fatika Ombudsman RI, Kusharyanto Ombudsman RI, Vinda Silvia Ombudsman RI, Digna Jatiningsih Direktur Operasi & Produksi PT Petrokimia Gresik, Yuni Setyaningrum, Direktur Keuangan & Umum PT Pupuk Kujang, Eko Setyo Nugroho Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT. Pupuk Iskandar Muda, Saifullah Lasindrang Direktur Keuangan Umum PT Pupuk Sriwijaya Palembang, Wisnu Ramadhani mewakili Direktur Keuangan & Umum PT Pupuk Kaltim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum selaku Narasumber memaparkan materi dengan topik “Penyimpangan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi”.
Kajati menyampaikan poin penting diantaranya Tugas dan Fungsi Kejaksaan R.I. dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida adalah melakukan kerjasama penegakan hukum terkait dengan peredaran pupuk dan pestisida. Melakukan pemantauan baik secara langsung dan tidak langsung terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penyimpanan serta Penggunaan pupuk dan Pestisida. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi.
“Peruntukan pupuk bersubsidi sebagaimana diatur pada Permentan No. 10 Tahun 2022 hanya diperuntukkan bagi Petani tergabung dalam Kelompok Tani dan Terdaftar dalam SIMLUHTAN;
Selanjutnya Kajati menjelaskan bahwa Perbuatan yang termasuk kategori kejahatan dan dapat dijatuhi pidana antara lain :
Dijelaskan Kajati bahwa Peraturan yang dapat dikenakan terhadap Pelaku Kejahatan yang berkaitan dengan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi antara lain :
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif.
(Red)