Kajati Kepri Terima Penghargaan Dari Kementerian ATR/BPN RI

Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., MHum., menerima kunjungan Audiensi dari Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST., MT., beserta Tim Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, diruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis (14/12/2023).

KabarAnambas.com Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., MHum., menerima kunjungan Audiensi dari Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST., MT., beserta Tim Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, diruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis (14/12/2023).

Dalam kesempatan ini Kajati didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie., SH., MH, Asisten Intelijen Tengku Firdaus., SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Bayu Pramesti., SH., MH Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Riendra Wiranto., SH., MH dan Kasi Oharda Marthyn Luther., SH., MH Bidang Pidum Kejati Kepri.

Kedatangan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST., MT beserta jajaran dalam rangka Audiensi/Diskusi dan memberikan penghargaan atas dukungan Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam dalam penyelesaian proses penegakan hukum di Bidang Penataan Ruang berdasarkan putusan pidana terhadap pemanfaatan ruang berupa Pembangunan Kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau di Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam pada lahan peruntukan Hutan Lindung (HL) Sei Ulu Lajai/Sei Hulu Lanjai yang melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 17 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST., MT., menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dukungan pada proses penegakan hukum Bidang Penataan Ruang yang telah berhasil dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Dalam pertemuan tersebut Direktur Penertiban Pemanfaaan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST., MT., memberikan penghargaan berupa Penyematan Plakat, Pin dan Sertifikat Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono., SH., MHum., beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Kepri dan disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie., SH., MH, Asisten Intelijen dan Asdatun Kejati Kepri.

“Saya berharap pertemuan ini menitikberatkan pada peningkatan koordinasi dan sinergitas yang selama ini telah terjalin baik antara PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau khususnya dalam penanganan perkara yang berhubungan dengan tindak pidana Bidang Tata Ruang berdasarkan peraturan perUndang-undangan,” ujar Ariodilah.

Kajati Kepri menyambut baik dan berterimakasih dengan adanya apresiasi dan penghargaan yang telah diberikan kepada Jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri atas keberhasilan Jaksa Penuntut Umum dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana Bidang Penataan Ruang hingga memperoleh kepastian hukum.

“Saya ucapkan terimakasih atas apresiasi dan penghargaan kepada kami, dalam hal menuntaskan penanganan perkara tindak pidana Bidang Penataan Ruang, tentunya kami sadar bahwa ini sudah menjadi tugas kami sehingga kami harus memberikan yang terbaik kepada masyarakat Kepri dalam menentukan kepastian hukum,” pungkas Kajati.(red)

254

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like