Capaian Prestasi Gemilang: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Raih Sukses di Tahun 2023

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., MHum.

KabarAnambas.com Tanjungpinang, – Sebagai refleksi akhir tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan seluruh Kejaksaan Negeri serta Cabangnya di wilayah hukumnya merayakan sejumlah prestasi gemilang dalam rangka penyampaian capaian kinerja tahun ini. Capaian kinerja ini mencakup berbagai bidang, mulai dari pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara (TUN), hingga pengawasan, Jumat (29/12/2023).

Bidang Pembinaan: Pilar Kekuatan Kejaksaan Kepulauan Riau

  1. Jumlah Pegawai: Kejati Kepri mencatat keberhasilan dalam pembinaan sumber daya manusia. Dengan total 332 pegawai, terdiri dari 130 jaksa dan 202 non-jaksa, Kejati Kepri terus berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja dalam menghadapi berbagai tantangan.
  2. Optimalisasi PNBP: Capaian signifikan juga terlihat dalam optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), di mana realisasi mencapai 209,55% dari target, yaitu Rp 26.259.572.378.

Bidang Intelijen: Pengamanan dan Penyuluhan Hukum yang Efektif

  1. Pengamanan Pembangunan Strategis: Kejati Kepri memberikan perhatian khusus pada pengamanan pembangunan strategis dengan menangani 60 permohonan dari 20 instansi pemohon.
  2. Penyuluhan Hukum: Dalam upaya penyuluhan hukum, Kejati Kepri melampaui target dengan meraih 112% dari target, mencapai 2901 orang yang mendapatkan penyuluhan.
  3. Pengamanan DPO dan Penelusuran Aset: Keberhasilan terlihat dalam pengamanan terhadap 3 DPO dan pencapaian 80% dalam penelusuran aset.

Bidang Tindak Pidana Umum: Menyuarakan Keadilan Restoratif

  1. Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif: Kejati Kepri mendukung konsep keadilan restoratif dengan menyelesaikan 99% dari 42 perkara yang diusulkan.
  2. Penanganan Tindak Pidana Umum: Dalam tahapan penanganan perkara, Kejati Kepri berhasil menangani dan menyelesaikan perkara secara proporsional. Tahap SPDP mencapai 91%, Pratut 94%, Penuntutan 89%, dan Eksekusi Terpidana mencapai 98%.
  3. Penanganan Kasus Sensitif: Kejaksaan Kepulauan Riau turut menangani perkara yang melibatkan anak, perempuan, dan penyandang disabilitas, dengan perhatian khusus pada perkara anak dan perempuan.

Bidang Tindak Pidana Khusus: Menggali Kedalaman Penegakan Hukum

  1. Penyelesaian Perkara Korupsi dan TPPU: Meskipun tantangan yang kompleks, Kejati Kepri berhasil menyelesaikan 54% dari 28 perkara penuntutan pada tindak pidana korupsi dan TPPU.
  2. Penyelesaian Perkara Kepabeanan, Cukai, dan Pajak: Keberhasilan mencapai 93% pada tahap penuntutan menunjukkan komitmen dalam menangani perkara kepabeanan, cukai, dan pajak.

Bidang Perdata dan TUN: Menjaga Kestabilan Hukum

  1. Penyelesaian Perkara Perdata dan TUN: Kejaksaan Kepulauan Riau mencapai 65% dalam menyelesaikan perkara perdata litigasi, 81% pada perdata non-litigasi, dan 100% pada perkara TUN litigasi.
  2. Pengembalian Kerugian Negara Melalui Jalur Perdata: Kejati Kepri berhasil menyelamatkan dan memulihkan kerugian negara sejumlah Rp1.151.786.218.747,00.

Bidang Pengawasan: Mengawal Integritas dan Disiplin Kejaksaan

  1. Penanganan Laporan Pengaduan: Kejati Kepri menunjukkan respons yang baik dengan menyelesaikan 100% dari 3 laporan pengaduan yang ditangani.
  2. Hukuman Disiplin: Terdapat penjatuhan hukuman disiplin, menunjukkan komitmen dalam menjaga disiplin di antara pegawai kejaksaan.

Pelayanan Hukum: Menyentuh Masyarakat dan Kehidupan Berbangsa

Kejati Kepri juga aktif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, dengan melaksanakan 114 kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Pengawasan Barang Bukti, Barang Rampasan, dan Uang Rampasan (PB3R): Transparansi dan Kepatuhan Hukum

Capaian dalam PB3R menunjukkan keberhasilan Kejaksaan Kepulauan Riau dalam mengawasi barang bukti, barang rampasan, dan uang rampasan. Pencapaian terutama terlihat pada penanganan perkara tahap II, pengembalian barang bukti, musnahnya barang bukti, dan lelang barang bukti.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mencatat jejak sukses dalam capaian kinerja tahun 2023. Dengan fokus pada pembinaan sumber daya manusia, pengawasan, dan penegakan hukum, Kejati Kepri berhasil meraih prestasi gemilang yang memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum dan keadilan di wilayah hukumnya. Capaian ini menjadi fondasi yang kokoh untuk menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul di masa depan. (Firman)
Capaian Prestasi Gemilang: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Raih Sukses di Tahun 2023

Tanjungpinang, – Sebagai refleksi akhir tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan seluruh Kejaksaan Negeri serta Cabangnya di wilayah hukumnya merayakan sejumlah prestasi gemilang dalam rangka penyampaian capaian kinerja tahun ini. Capaian kinerja ini mencakup berbagai bidang, mulai dari pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara (TUN), hingga pengawasan, Jumat (29/12/2023).

Bidang Pembinaan: Pilar Kekuatan Kejaksaan Kepulauan Riau

  1. Jumlah Pegawai: Kejati Kepri mencatat keberhasilan dalam pembinaan sumber daya manusia. Dengan total 332 pegawai, terdiri dari 130 jaksa dan 202 non-jaksa, Kejati Kepri terus berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja dalam menghadapi berbagai tantangan.
  2. Optimalisasi PNBP: Capaian signifikan juga terlihat dalam optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), di mana realisasi mencapai 209,55% dari target, yaitu Rp 26.259.572.378.

Bidang Intelijen: Pengamanan dan Penyuluhan Hukum yang Efektif

  1. Pengamanan Pembangunan Strategis: Kejati Kepri memberikan perhatian khusus pada pengamanan pembangunan strategis dengan menangani 60 permohonan dari 20 instansi pemohon.
  2. Penyuluhan Hukum: Dalam upaya penyuluhan hukum, Kejati Kepri melampaui target dengan meraih 112% dari target, mencapai 2901 orang yang mendapatkan penyuluhan.
  3. Pengamanan DPO dan Penelusuran Aset: Keberhasilan terlihat dalam pengamanan terhadap 3 DPO dan pencapaian 80% dalam penelusuran aset.

Bidang Tindak Pidana Umum: Menyuarakan Keadilan Restoratif

  1. Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif: Kejati Kepri mendukung konsep keadilan restoratif dengan menyelesaikan 99% dari 42 perkara yang diusulkan.
  2. Penanganan Tindak Pidana Umum: Dalam tahapan penanganan perkara, Kejati Kepri berhasil menangani dan menyelesaikan perkara secara proporsional. Tahap SPDP mencapai 91%, Pratut 94%, Penuntutan 89%, dan Eksekusi Terpidana mencapai 98%.
  3. Penanganan Kasus Sensitif: Kejaksaan Kepulauan Riau turut menangani perkara yang melibatkan anak, perempuan, dan penyandang disabilitas, dengan perhatian khusus pada perkara anak dan perempuan.

Bidang Tindak Pidana Khusus: Menggali Kedalaman Penegakan Hukum

  1. Penyelesaian Perkara Korupsi dan TPPU: Meskipun tantangan yang kompleks, Kejati Kepri berhasil menyelesaikan 54% dari 28 perkara penuntutan pada tindak pidana korupsi dan TPPU.
  2. Penyelesaian Perkara Kepabeanan, Cukai, dan Pajak: Keberhasilan mencapai 93% pada tahap penuntutan menunjukkan komitmen dalam menangani perkara kepabeanan, cukai, dan pajak.

Bidang Perdata dan TUN: Menjaga Kestabilan Hukum

  1. Penyelesaian Perkara Perdata dan TUN: Kejaksaan Kepulauan Riau mencapai 65% dalam menyelesaikan perkara perdata litigasi, 81% pada perdata non-litigasi, dan 100% pada perkara TUN litigasi.
  2. Pengembalian Kerugian Negara Melalui Jalur Perdata: Kejati Kepri berhasil menyelamatkan dan memulihkan kerugian negara sejumlah Rp1.151.786.218.747,00.

Bidang Pengawasan: Mengawal Integritas dan Disiplin Kejaksaan

  1. Penanganan Laporan Pengaduan: Kejati Kepri menunjukkan respons yang baik dengan menyelesaikan 100% dari 3 laporan pengaduan yang ditangani.
  2. Hukuman Disiplin: Terdapat penjatuhan hukuman disiplin, menunjukkan komitmen dalam menjaga disiplin di antara pegawai kejaksaan.

Pelayanan Hukum: Menyentuh Masyarakat dan Kehidupan Berbangsa

Kejati Kepri juga aktif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, dengan melaksanakan 114 kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Pengawasan Barang Bukti, Barang Rampasan, dan Uang Rampasan (PB3R): Transparansi dan Kepatuhan Hukum

Capaian dalam PB3R menunjukkan keberhasilan Kejaksaan Kepulauan Riau dalam mengawasi barang bukti, barang rampasan, dan uang rampasan. Pencapaian terutama terlihat pada penanganan perkara tahap II, pengembalian barang bukti, musnahnya barang bukti, dan lelang barang bukti.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mencatat jejak sukses dalam capaian kinerja tahun 2023. Dengan fokus pada pembinaan sumber daya manusia, pengawasan, dan penegakan hukum, Kejati Kepri berhasil meraih prestasi gemilang yang memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum dan keadilan di wilayah hukumnya. Capaian ini menjadi fondasi yang kokoh untuk menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul di masa depan. (Firman)

241

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like