KPU Gelar Rakor Pelaksanaan Kampanye di Media Cetak dan Elektronik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah saat rapat kordinasi (Rakor) pelaksana kampanye iklan media cetak, elektronik dan media daring bertempat di Aula Tarempa Beach Hotel, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu, (13/01/2024).

KabarAnambas.com Anambas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) laksanakan kegiatan rapat kordinasi (Rakor) pelaksana kompanye iklan media cetak, elektronik dan media daring bertempat di Aula Tarempa Beach Hotel, Kabupaten Kepulauan Anambas. Sabtu, (13/01/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah,  mengatakan, tujuan rapat kordinasi ini berdasarkan sesuai dengan PKPU No 20 Tahun 2023 perubahan PKPU No 15 tentang kampanye pemilihan umum dimana pasal 26 ayat 1 hurup F, dengan khusus mengatur tentang media cetak, media massa elektronik dan media daring, ucapnya.

Lanjut ia, begitu juga pada hurup E dipasal yang sama yaitu media sosial juga dikupas pada pasal 38 sampai 39. Sebagaimana ketentuan dari berapa jumlah akun yang maksimal yang boleh didaftarkan ataupun dishare dan isinya seperti apa, tebusannya kemana saja dan nantinya akun medsos ini yang akan ditutup serta apa sangsinya jika tidak ditutup, ucapnya.

Dalam hal ini juga di pasal 39 sampai 44 mengatur tentang iklan kampanye yang menyebutkan yaitu media cetak, media daring, media sosial dan media penyiaran, disitu media cetak berapa besaran maksimalnya para calon tersebut bisa mengiklankan dimedia cetak dan berapa lama durasinya dan dikunci pada pasal 45 dimana media cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiar harus bersifat adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyampaikan iklan kampanye pemilu, terangnya.

Terakhir KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengingatkan kembali terkait DPTB, pindah memilih yang akan ditutup pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Jam 23:59 WIB.

“Jadi bagi masyarakat yang belum mengurus pindah memilih agar segera dapat mengurusnya karna kesempatan itu sampai hari Senin, setelah itu maka tidak bisa lagi mengurusnya yang artinya, bisa menggunakan hak pilih tetapi, sesuai TPS dimana yang bersangkutan terdaftar”,  ujarnya sembari membuka secara resmi rapat kordinasi tersebut.

Rakor tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi dari anggota KPU Gita Jonelva serta sesi tanya jawab dari peserta yang hadir.

Turut hadir dalam rakor tersebut, Kadis Kominfo, Ketua Bawaslu, Para Parpol, Wartawan Anambas dan Staf Anggota KPU Kepulauan Anambas.(red)

285

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like