
KabarAnambas.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas. Senin (06/05/2024).
Empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, tersebut berinisial DM selaku Depository Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung periode 2018 sampai dengan tahun 2019. Dan NSW selaku Manager Retail UBPP LM PT Antam Pulogadung periode 2017 sampai dengan tahun 2019. Juga selanjutnya BS selaku Direktur CV Bahari Sentosa Arta. Serta YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 sampai dengan tahun 2020.
Dijelaskan Kasipenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana bahwa adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, terangnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)