
KabarAnambas.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Senin (06/05/2024).
Melalui press release nya Kasipenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyebutkan Enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, diantaranya sebagai berikut EM selaku pihak swasta. RSK selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU. Juga LS selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.
Selanjutnya EB selaku Ketua Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP. Kemudian WLY selaku pihak swasta. Serta SMN selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2.
Kasipenkum mengatakan bahwa adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan kawan, jelasnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)