Terkait Tambang Ilegal, DPRD Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama DPC APDESI Kabupaten Anambas

DPRD Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama DPC APDESI Kabupaten Anambas

KabarAnambas.com Anambas – Bertempat di Kantor DPRD Kab. Kepulauan Anambas Gelar Rapat Dengar Pendapat Perihal Pertambangan Rakyat di Kabupaten
Kepulauan Anambas bersama DPC APDESI Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (08/04/2024).

Ketua APDESI Kabupaten Kepulauan Anambas Aryadi mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang telah sudi memberikan waktu untuk kami audiensi dengan permasalahan pelarangan penambangan pasir dan batu di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Perlu kami sampaikan tempat kami mengadu yaitu kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas saya berharap permasalahan memiliki titik temu,” ujar Aryadi.

Kehadiran kami disini juga lanjut Aryadi, sebagai belajar dan mengetahui terkait Undang-undang yang mengatur tentang penambangan pasir dan batu.

“Pertama yang kami garis bawahi apakah kriteria penambangan itu, apakah penambangan manual dilarang padahal itu mata pencaharian sehari-hari mereka. Karena di Kabupaten Kepulauan Anambas belum ada penambangan Legal,” kata Aryadi.

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan undang-undang yang berlaku agar kegiatan pertambangan menjadi legal, kami berharap DPRD dan melalui Dinas Sumber Daya Energi Dan Mineral Provinsi Kepri bisa memberikan pencerahan bagi kami masyarakat, imbuhnya.

“Ketika hal ini dilarang maka program dari desa tidak dapat dipenuhi, harapan kami disini adalah memohon kepada legislator untuk membuat peraturan yang pro kepentingan rakyat,” tukasnya.

Perwakilan dari masyarakat Kute Siantan
menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan masyarakat untuk memecah batu cuma menggunakan alat-alat sederhana, yakni hanya menggunakan palu dan linggis. Apakah ini menjadi suatu syarat juga yang melarang masyarakat melakukan kegiatan memecah batu dan mengambil pasir.

“Di daerah kita ini pemecah batu sebagai mata pencaharian sehari-hari dan batu itu tidak di ekspor ke luar Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucapnya.

Perwakilan dari masyarakat Desa Teluk Siantan memaparkan bahwa pada hari ini saya mempunyai 4 orang anak umur saya 44 tahun. Inilah pekerjaan saya untuk menghidupi keluarga saya. Bahwa kemarin ada dari anggota polisi menyetop saya melakukan kegiatan mecah batu padahal saya melakukannya di lahan saya di tanah saya pribadi.

“Yang mau saya tanyakan apakah itu unsur yang masuk dalam Pertambangan? Setahu saya tambang itu yang besar dan memiliki alat-alat yang cukup besar dan bagus. Kalaulah tidak boleh diberlakukan mecah batu dan nambang pasir bagaimana saya akan memberi makan keluarga saya?,” tuturnya.

Kabid Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri, Reza menjelaskan bahwa dalam hal ini, saya akan mencoba melakukan diskusi dan memberikan jawaban dari pertanyaan yang telah disampaikan tadi. Di mana dijelaskan apa itu kegiatan pertambangan, dasar hukum, dan bagaimana proses perizinannya.

“Kita merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 1, Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, ekspiorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengoiahan dan/atau pemurnian atau, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan paska tambang,” terang Reza.

Lanjut Reza, kalau kita membaca definisi ini maka kegiatan penambangan adalah memanfaatkan menjual dan membeli kelompok bahan tambang, terdiri dari mineral logam, bukan logam, radioaktif, maupun batuan. Nah dari batuan ini terbagi dari baruan, pasir, granit dan lain-lain.

” Pemanfaatannya maka harus merujuk dengan UU No 4 dan UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UUD kita masih atas kuasa negara, sehingga pemanfaatannya juga diatur dengan Undang-undang. Sebenernya kami di provinsi cukup banyak mendengar tentang kegiatan peetambangan di Anambas. Dan juga salah satu Kabupaten yang belum memiliki izin yaitu Kab. Kepulauan Anambas. Dan apabila ada kegiatan pertambangan yang tidsk memiliki perizinan hal ini ada ancaman pidana juga ada di UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 1, Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, ekspiorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengoiahan dan/atau pemurnian atau, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan paska tambang,” terang Reza.

Lanjut Reza, kalau kita membaca definisi ini maka kegiatan penambangan adalah memanfaatkan menjual dan membeli kelompok bahan tambang, terdiri dari mineral logam, bukan logam, radioaktif, maupun batuan. Nah dari batuan ini terbagi dari baruan, pasir, granit dan lain-lain.

” Pemanfaatannya maka harus merujuk dengan UU No 4 dan UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UUD kita masih atas kuasa negara, sehingga pemanfaatannya juga diatur dengan Undang-undang. Sebenernya kami di provinsi cukup banyak mendengar tentang kegiatan peetambangan di Anambas. Dan juga salah satu Kabupaten yang belum memiliki izin yaitu Kab. Kepulauan Anambas. Dan apabila ada kegiatan pertambangan yang tidsk memiliki perizinan hal ini ada ancaman pidana juga ada di UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158,” papar Reza.

Masih kata Reza, bahwa kegiatan pertambangan yaitu kegiatan yang juga didorong oleh pemerintah. Seluruh material penambangan juga di sebarkan di dalam Kabupaten. Juga sudah ada himbauan tentang perizinan pertambang. Ada beberapa izin yang diberikan izin pertambangan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) untuk di Kabupaten Kepulauan Anambas ada dua Desa yang telah diterbitkan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) yaitu Desa Landak dan Desa Kuala Maras.

“Ada beberapa titik lokasi di Kabupaten Kepulauan Anambas yang bisa diterbitkan WIUP dan SIPB. Namun perlunya peran pemerintah Kabupaten untuk memfasilitasi dalam pengurusan perizinan tersebut,” katanya.

Jika setelah pengurusan SIPB selesai, ada dokumen yang harus disiapkan yaitu Dokumen Perencanaan Pertambangan dan dokumen Lingkungan Hidup, tegasnya.

Dari bapak- bapak di Kabupaten Kepulauan Anambas yang melakukan pertambangan dengan alat sederhana bukan alat mekanis yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan, sambungnya.

“Kita bukan melindungi pertambangan tanpa izin akan tetapi bagaimana kita usahakan dari penambang agar memiliki izin. Dan bapak tadi menanyakan apakah kegiatan yang dilakukan merupakan Legalitas penambangan berdasarkan UU. Apabila ada penambang yang tidak memiliki izin akan dikenakan pidana yang diatur UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158. Apabila kegiatan Pertambangan sudah Legal maka diatur dalam Undang-undang dikenakan pajak kepada pelaku usaha kegiatan penambangan baik itu batu maupun pasir,” jelasnya.

Tujuan lain dari dilakukan penertiban pertambangan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan kita tidak disalahkan dengan hal itu, sehingga lengkapnya legalitas kegiatan penambangan yang sesuai dengan UU yang berlaku, tambahnya.

Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pertimbangan KKPR dilihat dari lingkungan hidup, bisa dilakukan dengan persyaratan terbatas dilihat dari aspek-aspek yang ditentukan.

Sedangkan dari Dishub Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan bahwa dari lingkungan hidup akan terus membantu terkait SIPB kami secepatnya akan membantu.

Dari PTSP Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan bagi penambang agar dalam pembuatan dokumen perizinan dilengkapi oleh penambang jangan dianggap remeh dimana dikemudian hari kami dibuat repot dengan administrasi yang tidak lengkap, tutupnya. (Red)

384

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like