Satlantas Polres Kepulauan Anambas Razia dan Musnahkan Knalpot Brong

KabarAnambas.com Anambas – Pada Sabtu 25 Mei 2024 malam Satlantas Polres Kepulauan Anambas melaksanakan pemusnahan knalpot brong 1 (satu) unit R2 merk Satria Fu 150 warna hitam.

Knalpot Brong tersebut dimusnahkan sendiri di Polsek Siantan oleh pengendara R2 tersebut, kemudian pengendara membawa kembali kendaraan motornya untuk mengganti dengan knalpot standar.

AKBP Apri Fajar Hermanto mengatakan bahwa untuk menjaga Kamtibmas di kepulauan Anambas dirinya sudah memerintahkan kepada seluruh personil agar melaksanakan penertiban terkait knalpot brong yang bisa memicu gangguan Kamtibmas.

Dalam hal ini bagi siapapun yang menggunakan knalpot brong maka akan dikenakan Pasal 285 ayat 1 undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, dengan Denda paling banyak Rp. 250.000,- dan sanksi pidananya kurungan penjara 1 bulan, jelas Kapolres. (Red)

203

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like