

KabarAnambas.com Anambas – Bertempat di Ruang Media Center Lantai 2 Kantor Bupati Kepulauan Anambas telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pertambangan Rakyat Jenis Mineral Bukan Logam Galian C, Senin (03/06/2024).
Pada kesempatan ini Kabag Ekonomi Kabupaten Kepulauan Anambas, Yohanes mengatakan bahwa terkait rapat kordinasi kita hari ini merupakan lanjutan perkembangan rapat kita sebelumnya untuk mendapatkan tujuan yang jelas.
“Sampai saat ini para penambang kita masih belum melaksanakan kegiatan nya karena terkendala pada masalah perizinan yang juga belum ada,” kata Yohanes.
Lanjut Yohanes, sama sama kita ketahui bahwa kegiatan pertambangan ini juga dapat membantu meningkatkan perekonomian daerah untuk itu rapat kita hari ini agar mendapatkan hasil yang terbaik.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H., M.H mengatakan bahwa setiap wilayah seluruh di Negara di Indonesia, Pemerintah memerlukan pengembangan dan pembangunan pada daerahnya masing – masing terutama Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Pembangunan Daerah juga memerlukan material hasil dari Sumber Daya Alam diwilayahnya masing – masing guna membantu dalam meningkatkan pembangunan dan perekonomian daerah,” ujar Bupati.
Kata Bupati, terkait perizinan dan pengolahan pertambangan di Daerah Kota/Kabupaten adalah tanggung jawab dari Dinas Pertambangan Provinsi.
“Kami berharap kesimpulan dari rapat pada hari ini adalah agar masyarakat dapat melaksanakan kegiatan pertambangan terlebih dahulu sebelum terbitnya surat perizinan dan dapat diberikan waktu sebelum terbitnya surat perizinan,” ungkap Bupati.
Sama sama kita ketahui bahwa masyarakat kita melaksanakan kegiatan pertambangan hanya menggunakan palu dan pahat, imbuhnya.
“Tadi kita sudah dapat data (usaha tambang) dari 2-3 kecamatan, yang sudah lengkap datanya ini kita usul ke Provinsi, kalau mungkin secara normal itu pengurusan sekitar 4 bulan, tapi ini mungkin bisa lebih cepat. Nanti paling ditinjau lapangan apakah yang titik koordinat izin apakah berdampak lingkungan atau tidak,” ungkap Haris.
Meski demikian, sebut Haris, cepatnya proses mengurus izin tersebut, tergantung pada kecepatan masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasinya.
“Saya juga sudah minta dengan Asisten yang membidangi itu supaya bisa didampingi dan didorong prosesnya,” ucapnya.
Masih dikatakan Haris, dengan adanya perizinan, maka pemerintah daerah bisa memantau pertambangan galian c di wilayahnya.(Red)