KabarAnambas.com Anambas – Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan. Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
Di Kabupaten Kepulauan Anambas ada 51 orang Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan perpanjangan masa jabatan merupakan suatu kebanggan untuk kades. Sebab, bisa lebih lama lagi untuk mengabdi ke masyarakat.
Haris juga mengeluh, masa jabatan sebagai Bupati dikurangi oleh pemerintah, yang seharusnya 5 tahun, kini menjadi 4 tahun.
“Kades enak masa jabatan diperpanjang. Jangan ditanya masa jabatan saya. Seharusnya 5 tahun ini malah 4 tahun. Bukan diperpanjang, malah dikurangi,” keluh Abdul Haris dihadapan 51 Kades di Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Kecamatan Siantan, Selasa, (25/6).
Ia menuturkan Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan tidak ikut dalam perpanjangan masa jabatan kepala desa. Disebabkan, Kepala Desa dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita minta segera dilakukan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa). Biar pembangunan dan pemerintahan berjalan lancar,” kata Haris.
Haris juga mengingatkan agar dana desa dapat di pergunakan sebaik mungkin. Kades juga diminta agar selalu konsultasi dengan Inspektorat dalam penggunaan dana desa.
“Jangan bermasalah, masih ada Kades yang sekolah (penjara). Kalau mereka mau seperti itu, kita biarin saja Inspektorat jangan bimbing mereka,” tutur Haris.
Pembangunan desa yang bersinergi dan selaras dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas sangat diharapkan Haris, agar tidak terjadi kesinambungan dalam pembangunan daerah.
Sementara itu, Kades Batu Ampar, Iskandar menyambut baik perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Menurutnya, hal ini merupakan hasil perjuangan keras para kepala desa di seluruh Indonesia.
“Syukur alhamdulillah perpanjangan ini bisa direalisasikan. Sekali lagi ini adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Iskandar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan perpanjang masa jabatan Kades yang sebelumnya hanya 6 tahun, kini menjadi 8 tahun. Kades hanya boleh menjabat sebanyak 2 periode. (Red)