Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD Se-Kabupaten Kepulauan Anambas

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan 260 BPD Se-Kabupaten Kepulauan Anambas

KabarAnambas.com Anambas  – Bertempat di gedung BPMS Tarempa, kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD Se-Kabupaten Kepulauan Anambas telah dilaksanakan dengan sukses. Acara ini diselenggarakan dengan tujuan memperpanjang masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan beberapa kepala desa yang belum dikukuhkan. Senin (22/07/2024).

Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu pasal perubahan tersebut mengamanatkan penambahan masa jabatan BPD dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.

BPD, sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dengan anggota yang merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, memiliki peran yang sangat strategis di desa. Salah satu tugas utama BPD adalah melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Pada kesempatan ini, agenda pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD juga diiringi dengan diskusi tentang peran BPD dalam pengawasan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan di desa. Pemerintah daerah berharap kegiatan ini dapat bersinergi dengan pemerintah desa dalam mewujudkan ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan di desa.

Dalam pidatonya, Bupati menjelaskan bahwa setiap desa telah diberikan dana desa yang bersumber dari APBN, dan penggunaan dana tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023. Terdapat tiga program wajib yang ditentukan dalam peraturan tersebut, yaitu:

1. Program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).
2. Program ketahanan pangan dan hewani.
3. Program pencegahan dan penurunan stunting.

Ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan merupakan dua hal yang saling terkait. Ketahanan pangan memastikan setiap individu dalam masyarakat memiliki akses yang cukup terhadap pangan yang bergizi dan aman, sementara pengentasan kemiskinan bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan kemiskinan yang dialami oleh sebagian besar penduduk desa. Dengan adanya BPD sebagai wakil masyarakat, diharapkan dapat mengawasi penggunaan dana desa khususnya dalam penguatan ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir beberapa narasumber untuk diskusi, antara lain:
1. Tenaga Ahli Utusan Presiden RI, Bapak H. Rusli Effendi, S.Pd.I, SE, M.Si.
2. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Kementerian Desa PDTT RI, Bapak Ir. Idrus.
3. Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan, serta beberapa kepala dinas lainnya yang dapat membantu anggota BPD dalam memahami dan menjalankan pengawasan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan peran BPD dan kepala desa semakin optimal dalam menjalankan tugasnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Kepulauan Anambas. (Red)

171

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like