

KabarAnambas.com Anambas – Polres Kepulauan Anambas telah menetapkan Musnawi (49), nahkoda KM. Samarinda, sebagai tersangka atas tenggelamnya kapal motor yang ia nakhodai di perairan Butun, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, pada 26 Juli 2024. Penetapan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers yang digelar, Minggu, (4/8/2024).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Musnawi telah melakukan kelalaian yang menyebabkan kapal tersebut tidak layak untuk melaut, mengakibatkan korban jiwa serta kerugian harta benda.
Musnawi dikenakan pasal 302 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran, juncto pasal 361 KUHP, dan atau pasal 359 KUHP.
“Musnawi, nahkoda KM. Samarinda, telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan. Ia diduga melayarkan kapalnya dalam keadaan tidak layak untuk melaut yang menyebabkan kematian seseorang dan kerugian harta benda,” jelas IPTU Rio Ardian saat dihubungi pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Penangkapan Musnawi dilakukan pada Sabtu, 3 Agustus 2024, di sebuah rumah di Jalan Takari, RT 002/RW 002, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kejadian tragis ini bermula pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka Musnawi, yang juga pemilik KM. Samarinda, bersama anaknya Galo Saputra selaku ABK, membawa sekitar 50 penumpang beserta barang bawaan seperti tas, koper, dan tiga unit motor dari Pelabuhan Sri Siantan Tarempa menuju Pelabuhan Matak Kecil (Palmatak). Kondisi cuaca saat itu cukup buruk dengan angin kencang dan ombak yang tinggi.
Sekitar 20 menit setelah berlayar, kapal yang dikemudikan Musnawi mulai mengalami masalah stabilitas akibat hantaman ombak dari arah barat di perairan Butun, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan.
Air laut mulai masuk ke dalam lambung kapal, menyebabkan kemiringan yang semakin tajam ke sebelah kanan.
“Musnawi berusaha keluar dari kapal sambil mendorong penumpang untuk keluar juga. Namun, saat seorang penumpang meminta tolong untuk menyelamatkan ibunya yang masih terjebak di dalam kapal, Musnawi tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya diam,” ungkap IPTU Rio Ardian.
Penumpang dan nahkoda lainnya terombang-ambing di laut selama sekitar 15 menit sebelum kapal motor dari Palmatak datang membantu. Nahkoda dan ABK kapal tersebut segera melemparkan jerigen yang bisa digunakan untuk mengapung di laut, membantu sekitar lima penumpang untuk naik menyelamatkan diri.
Sekitar 10 menit kemudian, tim SAR gabungan dari Bakamla, TNI, Polri, dan BPBD tiba di lokasi untuk menyelamatkan Musnawi dan penumpang lainnya.
Tenggelamnya KM. Samarinda telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Musnawi kini menghadapi proses hukum atas kelalaiannya yang mengakibatkan tragedi ini. IPTU Rio Ardian menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para korban.
“Proses hukum akan terus berjalan. Kami juga mengimbau kepada seluruh pemilik kapal dan nahkoda untuk selalu memastikan kelayakan kapalnya sebelum melaut demi keselamatan penumpang dan awak kapal,” tegas IPTU Rio Ardian.
Dalam pernyataannya, IPTU Rio Ardian juga mengapresiasi kerja cepat tim SAR dan semua pihak yang terlibat dalam upaya penyelamatan penumpang KM. Samarinda. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami berterima kasih kepada tim SAR dan semua pihak yang telah membantu dalam upaya penyelamatan ini. Mari kita jadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga untuk selalu prioritaskan keselamatan dalam setiap pelayaran,” tambahnya.
Kasus tenggelamnya KM. Samarinda menjadi pengingat pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan pelayaran.
Masyarakat di Kepulauan Anambas berharap kejadian tragis ini dapat membuka mata semua pihak akan pentingnya keselamatan dalam setiap perjalanan laut, dan mendorong pemerintah serta otoritas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap kelayakan kapal-kapal yang beroperasi di wilayah ini. (Firman)