
KabarAnambas.com Kalsel, Tanah Grogot – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan M. Ali Akbar Rapsanjaya, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 12.15 WITA di Jl. HOS Cokroaminoto, Tanah Grogot.
Terpidana yang berusia 39 tahun ini telah dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan atas kasus penadahan. Penangkapan M. Ali Akbar dilakukan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Paser.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 76/Pid/2018/PT.Bjm tanggal 24 Agustus 2018, M. Ali Akbar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan. Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Negeri Barabai yang telah menjatuhkan hukuman penjara sembilan bulan kepada Ali.
Ketika diamankan, M. Ali Akbar bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Setelah ditangkap, terpidana segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Paser untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.
Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) yang digalakkan oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung kembali menegaskan komitmennya untuk memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka untuk bersembunyi.
Kasus ini menambah panjang daftar keberhasilan Satgas SIRI dalam menangkap buronan yang berusaha menghindari hukum. (Red)