Jetty di Jemaja Barat Beroperasi Diam-Diam Setelah Disegel KKP, Pengelola Terancam Pidana

Keterangan foto Anggota Ditjen PSDKP KKP RI menyegel lokasi reklamasi milik CV Saputra Kembar di Kabupaten Kepulauan Anambas

KabarAnambas.com Anambas – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali murka setelah mengetahui Jetty milik CV Saputra Kembar yang terletak di Desa Impol, Kecamatan Jemaja Barat, Kabupaten Anambas, kembali beroperasi secara diam-diam. Jetty yang sebelumnya telah dihentikan operasionalnya secara permanen oleh KKP pada 28 Juni lalu, kini ditemukan kembali aktif meski sudah dalam pengawasan ketat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Senin (19/8/2024).

Pembangunan Jetty tersebut sejak awal diketahui ilegal dan telah menimbulkan kerusakan signifikan pada ekosistem laut dan pantai di sekitar lokasi.

Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid Jusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya aktivitas kembali setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat.

“Iya benar, ada satu tug boat beserta tongkangnya yang bersandar di Jetty tersebut. Kami sudah meminta agar hal ini segera ditindaklanjuti,” ujar Halid Jusuf kepada batampos, Minggu (18/8).

Menanggapi kejadian ini, Pangkalan PSDKP Batam segera mengirimkan surat panggilan kepada CV Saputra Kembar untuk hadir dalam pemeriksaan.

Jika terbukti bersalah, pengelola akan dikenakan tindak pidana berat karena telah merusak segel yang dilakukan oleh negara, sebuah tindakan yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) PSDKP Anambas, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran sementara menunjukkan Jetty tersebut dibuka kembali untuk mendukung aktivitas proyek pengerjaan jalan yang dikerjakan oleh CV Saputra Kembar.

“Kami menemukan bukti bahwa mereka telah merusak garis dan plang segel yang telah dipasang,” jelas Budi.

Budi menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil instansi pemegang proyek dan perusahaan terkait untuk menjelaskan alasan di balik tindakan tersebut.

Selain itu, Budi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan laut tanpa izin yang sah, karena tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak buruk pada ekosistem perikanan.

“Jika masih ada yang bandel dan terus melakukan aktivitas ilegal seperti ini, kami tidak akan segan-segan memproses mereka secara hukum,” tegas Budi menutup pernyataannya.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di wilayah pesisir Indonesia, dan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengabaikan aturan demi keuntungan pribadi. (F)

170

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like