Satres Narkoba Polres Anambas Tangkap 3 Tersangka Narkoba

3 Oknum ABK Kapal Pukat Mayang KM.-DELI NAGA MAS Di tangkap Terkait-Narkona Jenis-SS

KabarAnambas.com Anambas –  Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap tiga orang tersangka pada Minggu (18/8). Penangkapan tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Batu Lepe, Desa Tarempa Timur. Ketiga pelaku, yakni JU, MAI, dan SY, ditangkap dalam operasi yang dipimpin oleh Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas. Selasa ( 20/08/2024 )

Dari tangan JU dan MAI, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu seberat 0,15 gram, satu bungkus rokok merek 153, dan satu unit handphone merek Infinix Smart 5 berwarna hitam. Pengembangan lebih lanjut terhadap kedua pelaku tersebut membawa petugas kepada penangkapan SY, seorang anak buah kapal pukat layang KM. DELI NAGA MAS.

Dari SY, polisi menyita dua plastik klip bening berisi sabu seberat 1,24 gram, serta sejumlah barang lain termasuk tiga lembar plastik bening ukuran sedang, selembar timah rokok berwarna silver, satu lembar kertas rokok berwarna putih, delapan lembar uang pecahan Rp50.000, tiga lembar uang pecahan Rp100.000, dan satu unit handphone merek Itel 23 berwarna hitam.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Narkoba AKP SM. Simanjuntak menyampaikan bahwa modus operandi para pelaku melibatkan MAI yang menerima pesanan sabu dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial A. MAI kemudian meminta JU untuk mencari sabu, yang akhirnya menghubungi SY untuk membelinya. Sabu tersebut kemudian diantarkan oleh JU dan MAI ke lokasi pertemuan di Batu Lepe.

“Tersangka JU dan MAI akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” ungkap AKP SM. Simanjuntak. Sedangkan untuk tersangka SY, ia akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 dari undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman serupa.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas. “Kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas. Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Proses hukum terhadap para pelaku akan terus berlanjut untuk memastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku. ( Red )

279

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like