

KabarAnambas.com Anambas – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas masih bergantung pada pendapatan transfer pemerintah pusat.
Bahkan Bupati Anambas, Abdul Haris dalam rapat paripurna penyampaian nota keuangan Perubahan APBD Tahun 2024 mengungkap jika penerimaan APBD Anambas pada pendapatan transfer lebih dari 90 persen.
Selain dana bagi hasil sektor migas, penerimaan daerah sebagai komponen utama APBD Anambas juga bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Granit (DAU SG).
Dana ini yang menurut Bupati Anambas menjadi strategi daerah dalam merealisasikan pembangunan, khususnya pada bidang pendidikan, kesehatan.
Perubahan kebijakan pemerintah pusat, bakal berdampak signifikan pada APBD Anambas.
“Namun demikian, pemerintah daerah optimistis akan mengoptimalkan alokasi anggaran transfer daerah pada tahun 2024. Khususnya yang telah
ditetapkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Abdul Haris di gedung DPRD Anambas, Senin (26/8/2024).
Secara umum, rancangan perubahan APBD Anambas 2024 cenderung naik dibanding APBD induk yang sebelumnya telah ditetapkan.
Kenaikan tersebut karena adanya sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) pada tahun sebelumnya yang wajib dianggarkan kembali pada APBD perubahan 2024.
Sisa lebih perhitungan anggaran itu di antaranya Silpa dana intensif fiskal kemiskinan ekstrem, Silpa DAK Fisik dan SilpaDAU SG.
“Ini sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Anambas tahun 2023,” ujar Abdul Haris.
Kenaikan pendapatan ini membuat pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan pada tahun ini, sesuai dengan kemampuan daerah.
Bupati Anambas tak ingin meninggalkan hutang jangka pendek untuk tahun anggaran berikutnya.
Dalam rapat paripurna di gedung DPRD Anambas, Bupati Anambas merinci asumsi penerimaan daerah yang telah disepakati sebesar Rp 1,008 Triliun.
Angka ini terdiri dari PAD yang tidak mengalami peribahan dibandingkan APBD induk 2024 sebesar Rp 39,179 miliar.
Sejumlah PAD tersebut di antaranya hasil pungutan pajak daerah yang ditarget Rp 22,559 miliar.
Kemudian retribusi daerah yang ditargetkan Rp 4,650 miliar.
“Selanjutnya hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan dibanding APBD induk 2024 sebesar Rp 1,318 miliar. Ini berasal dari deviden Bank Riau Kepri,” ungkap Bupati Anambas, Abdul Haris.
Kemudian lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp 10,651 miliar.
Pemkab Anambas juga menargetkan pendapatan transfer pada Perubahan APBD 2024 sebesar Rp 942,027 miliar.
Asumsi pendapatan transfer ini, menurut Bupati Anambas naik 0,85 persen dibanding APBD induk 2024.
Angka ini terdiri dari pendapat transfer pemerintah pusat yang diasumsikan sebesar Rp 878,481 miliar.
Atau naik sebesar 0,0003 persen dibandingkan APBD induk 2024.
Selanjutnya pendapatan transfer antar daerah yang diasumsikan sebesar Rp 63,546 miliar.
Asumsi pendapatan transfer antar daerah ini naik sebesar 14,19 persen dibandingkan APBD induk tahun 2024.
“Sementara untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah diasumsikan sebesar Rp 2,779 miliar. Asumsi pendapatan ini tidak berubah dibanding APBD induk tahun 2024,” bebernya.
Asumsi penerimaan pada perubahan APBD Anambas 2024 lainnya ialah penerimaan pembiayaan daerah.
Pada penerimaan ini, Pemkab Anambas menargetkan Rp 24,449 miliar.
Ini terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 23,949 miliar.
Atau naik sebesar 139,5 persen dibanding APBD induk 2024.
Selanjutnya penerimaan kembali pemberian pinjaman dana bergulir kelompok masyarakat yang diasumsikan Rp 500 juta.
Jumlah ini tidak berubah dibanding APBd induk 2024.
“Berdasarkan paparan di atas, disimpulkan keseluruhan komponen pendapatan daerah yang naik ialah pendapatan transfer antar daerah melalui dana bagi hasil pajak provinsi dan penerimaan pembiayaan daerah,” ungkap dia.
Dari total asumsi penerimaan daerah, Pemkab Anambas telah menyusun pengeluaran untuk belanja operasional yang dialokasikan sebesar Rp 754,594 miliar.
Ini meliputi belanjar pegawai sebesar Rp 398,849 miliar.
Alokasi dana ini digunakan untuk belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan ASN.
Selanjutnya, belanja barang dan jasa yang dialokasikan Rp 331,65 miliar.
“Dana ini bakal digunakan untuk gaji tenaga honorer dan belanja rutin serta belanja kegiatan perangkat daerah,” katanya.
Selanjutnya belanja hibah yang dialokasikan sebesar Rp 23,481 miliar.
Alokasi belanja ini untuk keperluan Pilkada serentak 2024.
Termasuk belanja hibah kepada lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat.
Serta bantuan operasional sekolah dan PAUD/TK swasta.
Sementara belanja bansos dialokasikan sebesar Rp 607.810.000.
Dana ini bakal digunakan untuk bantuan sosial bagi masyarakat terdampak bencana dan bantuan sosial bagi masyarakat miskin ekstrem.
Pemkab Anambas juga mengalokasikan belanja modal sebesar Rp 141,913 miliar.
Alokasi belanja ini meliputi belanja moda peralatan dan mesin sebesar Rp 30,145 miliar.
“Belanja modal gedung dan bangunan dialokasikan Rp 41,158 miliar,” beber dia.
Kemudian belanja moda jalan, irigasi dan jaringan dialokasikan Rp 69,704 miliar.
Selanjutnya belanja moda aset tetap lainnya sebesar Rp 1,404 miliar.
Pemkab Anambas juga mengalokasikan belanja tidak terduga sebesar Rp 1 miliar.
Adapun belanja transfer dialokasikan Rp 110,428 miliar.
Ini terdiri dari dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp 107,707 miliar.
Kemudian bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 2,721 miliar.
“Dengan demikian, jumlah pengeluaran daerah pada perubahan APBD Anambas 2024 mencapai Rp 1,008 triliun lebih,” tutup Bupati Anambas, Abdul Haris. ( F )