
KabarAnambas.com Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 26 Agustus 2024, untuk menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna kantor DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H., M.H., hadir untuk memaparkan Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan 2024, di hadapan anggota DPRD dan perwakilan instansi terkait. Dalam pidato pembukaannya, Syamsil Umri menekankan pentingnya rapat ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 177 dan 178 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Agenda ini merupakan bagian dari kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD, disertai penjelasan dan dokumen pendukung,” ujarnya.
Syamsil Umri juga memberikan apresiasi kepada Bupati Abdul Haris dan jajarannya yang telah menyampaikan nota keuangan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. “Proses penyusunan rancangan perda perubahan APBD ini menghadapi berbagai tantangan, namun dengan semangat kebersamaan, kita berhasil mencapai kesepakatan yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan daerah,” tambahnya.
Dalam penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan 2024, Bupati Abdul Haris mengungkapkan bahwa APBD Kabupaten Kepulauan Anambas masih didominasi oleh pendapatan transfer, yang mencapai lebih dari 90% dari total APBD. “Perubahan kebijakan pemerintah pusat sangat mempengaruhi APBD kita. Namun, kami optimis dapat mengoptimalkan alokasi anggaran transfer ke daerah, khususnya dari dana bagi hasil sektor minyak dan gas bumi,” jelasnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa APBD Perubahan 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan APBD induk 2024, terutama karena adanya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Dana ini, termasuk dari insentif fiskal kemiskinan ekstrem dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, wajib dianggarkan kembali sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK-RI.
Rapat paripurna ini ditutup dengan penyerahan Ranperda APBD Perubahan 2024 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas kepada DPRD, yang menandai dimulainya tahapan pembahasan lebih lanjut. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berjalan lancar dan berakhir pada pukul 12.00 WIB,
Seluruh proses dalam rapat ini mencerminkan komitmen bersama untuk menyusun kebijakan keuangan daerah yang dapat mendukung pembangunan daerah secara adil dan merata, serta mempersiapkan Kabupaten Kepulauan Anambas menghadapi tantangan di masa depan.(Red)