
KabarAnambas.com Anambas – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menaikkan status kasus dugaan korupsi di Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur menjadi penyidikan.
Kasus dugaan korupsi di Anambas ini terkait pengelolaan alokasi dana desa dan SiLPA Desa Serat tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp 753.528.000.
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero, S.H., M.H mengatakan status penyidikan ini tertuang dalam surat perintah penyidikan Kacabjari Natuna di Tarempa nomor: PRIN-01/L.10.13.8/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
Sebagai jaksa penyelidik, tim penyidik menurutnya telah menemukan unsur pidana.
Serta segera mencari sejumlah pihak untuk diminta pertanggungjawabannya.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik segera mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan beberapa saksi. Termasuk keterangan ahli ataupun surat serta dokumen penunjang lainnya yang akan menjadi dasar dalam terangnya penanganan perkara ini,” tegasnya, Selasa (3/9/2024).
Tim penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa sebelumnya telah memeriksa sediktinya 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan SiLPA di Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Tahun Anggaran 2020-2022 ini. ( Firman )