Kunjungan Tim JMS Kejati Kepri ke SMK Negeri 1 dan SMA Negeri 1 Tanjungpinang Disambut Antusiasme Tinggi

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 dan SMA Negeri 1 Tanjungpinang, Selasa (3/9/2024). Kegiatan ini, yang merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), bertujuan memberikan edukasi hukum kepada siswa-siswi tingkat sekolah menengah atas.

KabarAnambas.com Tanjung pinang –  Dalam upaya membentuk Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa melalui peningkatan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 dan SMA Negeri 1 Tanjungpinang, Selasa (3/9/2024). Kegiatan ini, yang merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), bertujuan memberikan edukasi hukum kepada siswa-siswi tingkat sekolah menengah atas.

Dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying),” kegiatan ini menghadirkan Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menyoroti pentingnya pemahaman terhadap bahaya perundungan, yang dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, seperti depresi, ketakutan, dan penurunan prestasi akademik.

Yusnar juga mengungkapkan bahwa bullying bisa terjadi karena adanya ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban, dan seringkali disebabkan oleh faktor-faktor seperti rasa percaya diri rendah atau pola asuh yang tidak sesuai. “Sekolah memiliki peran penting dalam mencegah bullying dengan memastikan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik-praktik agresif,” tegasnya.

Sementara itu, M. Chadafi Nasution menyampaikan materi mengenai bahaya narkotika, mulai dari definisi hingga sanksi hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa narkotika merupakan zat yang dapat menyebabkan kecanduan dan memiliki efek merusak bagi kesehatan dan kehidupan seseorang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelanggaran hukum terkait narkotika dapat dikenakan sanksi yang sangat berat, termasuk hukuman mati dan denda hingga miliaran rupiah.

“Ancaman pidana bagi pengguna narkotika golongan I bisa mencapai empat tahun penjara, dan bagi mereka yang sengaja tidak melaporkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dapat dipidana hingga satu tahun penjara atau denda maksimal lima puluh juta rupiah,” jelas Chadafi.

Kegiatan ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh para siswa dan guru yang hadir. Sesi tanya jawab yang interaktif menunjukkan betapa pentingnya pemahaman hukum di kalangan generasi muda, terutama dalam menghadapi tantangan sosial seperti narkotika dan bullying.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Budi Susilo, S.Pd., dan Syarifuddin, S.A.P., serta Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjungpinang, Sulasmi, S.Pd., M.M., dan Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjungpinang, Daman Huri, S.Pd.Kim., M.M. Acara ini diikuti oleh 150 siswa dari SMKN 1 dan 300 siswa dari SMAN 1 Tanjungpinang.

Dengan terselenggaranya Program JMS ini, diharapkan kesadaran hukum di kalangan pelajar semakin meningkat, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di masa depan.( Red )

171

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like