Sentra Gakkumdu Kepri ke Anambas Petakan Kerawanan Pilkada 2024, Singgung Money Politik

Rakor Sentra Gakkumdu Kepri di Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu Anambas di Kecamatan Siantan, Kamis (5/9).

KabarAnambas.com Anambas – Anggota Polri khususnya yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dilarang menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Pemilihan/Pilkada serentak 2024.

Adapun anggota Polri berwenang menerima laporan dugaan tindak pidana Pemilihan/Pilkada adalah anggota Bawaslu setempat yang akan ditindaklanjuti di ranah Bawaslu.

Kepala Sub Direktorat 1 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, S.H., M.H mengungkap jika hal tersebut telah diatur dalam Pasal 134 Ayat 1 UU 10/2016.

Dalam rapat Sentra Gakkumdu Provinsi Kepri di Anambas, Kamis (5/9), anggota Polri yang bertugas di Polda Kepri sejak tahun 2008 itu juga mengungkap sejumlah hal yang perlu diketahui polisi dalam menangani laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Bila anggota Polri melihat/mengetahui adanya pelanggaran Pemilihan maka segera informasikan ke Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Reskrim maupun bagian intelkam.

Untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh jika masuk dalam ranah Bawaslu.

“Namun jika bukan ranah Bawaslu maka akan ditindaklanjuti oleh Satgas Gakkum OMP pada Polda/Polres/Polresta,” ucapnya dalam keterangan yang diterima media ini.

Ia menambahkan, bila anggota Polri saat pengamanan Tempat Pemilihan Suara (TPS) menemukan adanya gangguan kamtibmas, maka yang berwenang menangani adalah 2 orang petugas yang ditetapkan oleh PPS (Panitia pemungutan Suara).

Hal ini telah diatur dalam Pasal 89 Ayat 5 UU 10 Tahun 2016.

Sedangkan anggota Polri dapat menangani jika telah ada pelimpahan dari petugas tersebut sesuai Pasal 97 Ayat 2 UU 10 tahun 2016).

“Bila anggota Polri saat Pam TPS melihat peristiwa pelanggaran Pemilihan, maka dapat berkoordinasi dengan PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) dan dan Pengawas TPS yang bertugas di TPS tersebut untuk ditindaklanjuti
penanganannya oleh Bawaslu. Ini sesuai Pasal 89 Ayat 5 UU 1 tahun 2016,” sebut dia.

Dalam pertemuan di Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Anambas, Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Serta Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

Dalam rakor tersebut, Sentra Gakkumdu Kepri memetakan sejumlah potensi kerawanan pelanggaran Pemilu pada Pilkada serentak 2024.

Satu di antaranya ialah berkenaan money politik alias politik uang.

Selain anggota Polri, terdapat jaksa dan anggota Polri yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu.

Sementara Nurul Anwar, S.H., M.Hum, Koordinator pada Kejati Kepri mengatakan, mengatakan jaksa telah siap untuk mengawasi serta memproses kasus dugaan pada pelanggaran Pilkada.

Meskipun, kasus pelanggaran Pilkada proses perkaranya cepat, jaksa tetap berupaya maksimal untuk mengadili pelaku yang merusak pesta demokrasi. (F)

130

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like