Goes to Campus UMRAH Tanjungpinang: Kejati Kepri Sosialisasikan Hukum Acara Pidana dan Restorative Justice

Kejati Kepri Sosialisasikan Hukum Acara Pidana dan Restorative Justice Di Kampus Umrah Tanjung Pinang

KabarAnambas.com Tanjungpinang – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dan membentuk karakter bangsa melalui Revolusi Mental di bidang pendidikan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar sosialisasi bertajuk “Hukum Acara Pidana Indonesia dan Pelaksanaan Restorative Justice oleh Kejaksaan RI” di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Jumat (06/09/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Tim Penerangan Hukum (Penkum) yang terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., serta Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Yunius Zega, S.H., M.Hum. Hadir pula Ketua Program Studi Ilmu Hukum UMRAH, Irman, S.H., M.H., beserta sekitar 100 mahasiswa Fakultas Hukum UMRAH yang antusias mengikuti kegiatan ini.

Dalam penyampaiannya, Yusnar Yusuf menguraikan dasar-dasar Hukum Acara Pidana di Indonesia yang merujuk pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menekankan bahwa Hukum Acara Pidana merupakan pedoman untuk menjalankan hukum pidana substantif di Indonesia, meliputi tahap-tahap seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan hakim. “Hukum acara pidana berfungsi untuk menegakkan hukum pidana dan mencegah tindak kejahatan,” jelasnya.

Yusnar Yusuf juga menyinggung perbedaan mendasar antara KUHP lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Menurutnya, diperlukan KUHAP baru yang sejalan dengan KUHP baru agar pelaksanaan hukum di Indonesia lebih efektif. “Idealnya, KUHAP baru harus segera diundangkan awal 2025 agar ada waktu untuk sosialisasi sebelum KUHP baru diterapkan,” imbuhnya.

Selanjutnya, M. Chadafi Nasution menjelaskan tentang konsep Restorative Justice (RJ), yang merupakan pendekatan alternatif dalam penanganan tindak pidana. Ia menjelaskan bahwa RJ bertujuan untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait dalam mencari solusi bersama tanpa fokus pada pembalasan. Hal ini diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 dan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.

Menurutnya, Restorative Justice memberikan kesempatan bagi pelaku yang pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun untuk menyelesaikan perkara secara damai. “Ini bukan hanya soal keadilan, tapi juga bagaimana kita memulihkan keadaan yang terdampak oleh tindak pidana tersebut,” tegas Chadafi.

Diskusi dalam sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan banyak mahasiswa yang menyampaikan pertanyaan seputar pelaksanaan hukum pidana dan penerapan RJ di Indonesia. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya minat terhadap topik ini dan kesadaran hukum di kalangan akademisi muda.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi mahasiswa tentang mekanisme hukum acara pidana dan Restorative Justice, serta mendorong mereka untuk berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum.( Red )

143

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like