Satreskrim Polres Anambas Tangkap Tersangka Penganiayaan, Pelasah Pria Sampai Pingsan

Satreskrim Polres Anambas Tangkap Tersangka Penganiayaan

KabarAnambas.com Anambas – Anggota Satreskrim Polres Anambas menangkap seorang pria berinisial Zi (21) pada Sabtu (7/9/2024).

Ia ditangkap setelah menganiaya Di (26) di Pelabuhan Tarempa, Kamis (5/9) sekitar pukul 22.30 WIB.

Mz ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B /19 / IX / 2024 / SPKT / POLRES KEP. ANAMBAS / POLDA KEPRI, tanggal 06 September 2024.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, S.H menjelaskan sesaat sebelum kejadian, Mz sekira pukul 22.00 WIB menuju ke Pelabuhan Tarempa ingin membongkar muat barang (trafo) dari kapal.

Sesampainya di Pelabuhan Tarempa, Mz (21) tidak sengaja bertemu dengan Di (26).

Melihat hal tersebut, Mz (21) spontan mendatangi Di (26) dan langsung menganiaya dengan memukul wajah Di (26) sebanyak satu kali menggunakan tangan kirinya.

Kondisi ini membuat Di langsung jatuh tersungkur.

Ketika Di jatuh tersungkur, Mz langsung menginjak kepala bagian belakang Di sebanyak dua kali menggunakan kakinya.

Sesaat setelah kejadian itu, Di pun langsung pingsan.

Melihat kondisi Di yang pingsan, teman-teman Di langsung membawa ke RSUD Tarempa.

“Untuk motif dari peristiwa penganiayaan tersebut pelaku MZ (21) merasa marah dan cemburu karena sdri. DE (Istri pelaku) berselingkuh digital (Via Chat WhatsAap) dengan korban DI (26),” ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H dalam keterangan yang diterima media ini.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( F )

180

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like