Massa Aliansi Anambas Menggugat Bakal Datangi Matak Base Sampaikan 16 Tuntutan

Poto Ketua ALAM, Abdul Razak

KabarAnambas.com Anambas – Massa Aliansi Anambas Menggugat (ALAM) bakal membuktikan janji mereka dengan mendatangi kantor Matak Base, Rabu (18/9/2024).

Melalui aksi damai, mereka mempersoalkan eksistensi sejumlah perusahaan migas yang tergabung dalam Konsorsium Natuna Barat atau West Natuna Consorsium dalam kontribusinya bagi masyarakat Anambas.

Ketua ALAM, Abdul Razak mengungkap, terdapat 16 usulan dan tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi damai mereka.

Pertama, pembukaan kembali akses keluar masuk masyarakat dan karyawan perusahaan seperti sediakala di Matak Base sebelum penutupan akibat pandemi Covid-19.

Adapun dasar hukumnya di antaranya terbitnya Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid 19 Tertanggal 9 Juni 2023.

Kemudian Kepres Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid 19 Di Indonesia Tertanggal Berlaku Sejak 21 Juni 2023.

Ini mencabut Kepres No 06 Tahun 2021 Tentang Penetapan Status Faktual Covid-19.

Selanjutnya Kepres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, Kperes Nomor 11 Tahun 2020 Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Kami juga meminta dibukanya kembali akses outsider seat (OS) pesawat atau menumpang transportasi udara seperti sediakala sebelum penutupan akibat pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media ini.

Mereka juga meminta dibukanya kembali akses pesawat komersil seperti sediakala di Matak Base sebelum penutupan akibat kondisi pandemi covid-19.

Dalam tuntutan lainnya, ALAM juga meminta keterbukaan dan transparansi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Atau Corporate Social Responsibiliy (CSR) dan atau TJSLP (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan).

Dasar hukum mengenai tuntutan ini di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kemudian Bagian Umum Penjelasan Atas PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan PT.

Aturan itu menyebutkan bahwa tujuan TJSLP ialah untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya, maupun PT itu sendiri.

“Kami juga mengusulkan pembentukan forum TJSLP (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan) dan Forum Pelaksana TJSLP (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan),” tegas Abdul Razak.

Terkait usulan ini, ia mengungkap sejumlah dasar hukum, di antaranya Perda Anambas Nomor 5 Tahun 2019 Tentang TJSLP. TJSLP adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perusahaan itu sendiri.

Komunitas setempat maupun masyarakat pada umunya selaras dengan PP 9/2019.

Kemudian Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Mereka juga meminta rencana kegiatan program TJSLP yang dibuat Perusahaan disinergikan dengan Program Prioritas Pembangunan Daerah dan usulan masyarakat.

ALAM juga meminta perusahaan migas mengutamakan masyarakat lokal dalam rekrutmen tenaga kerja untuk menunjang aktivitas perusahaan.

Lalu perbaikan system rekrutmen tenaga kerja yang carut marut dan terkesan diskriminatif.

“Kami juga meminta penerimaan permasalahan ketenagakerjaan yang semberawut harus diangkat dan diproses secara hukum,” sebutnya.

Aliansi Masyarakat Anambas Menggugat juga meminta perusahaan memberikan ruang kemudahan bagi pengusaha lokal atau usaha – usaha kecil masyarakat lokal dalam menjalin mitra kerja kebutuhan perusahaan.

Baik dalam bentuk vendor dan sebagainya dalam menunjang aktivitas perusahaan.

“Kami juga meminta agar ada rotasi Humas CSR Internal Perusahaan Medco dan Harbour di Matak Base. Termasuk mengevaluasi kinerja WNC/Best Superintendent saat ini di Matak Base,” bebernya.

Mereka juga meminta agar persentase dana CSR bagi masyarakat Anambas secara proporsional.

ALAM juga mendesak agar masyarakat lokal sebagai sahabat atau saudara sebangsa yang tidak harus dikucilkan atau diasingkan dengan menutup akses yang ada.

“Kami juga meminta perusahaan untuk meninjau kembali keberadaan gudang bahan peledak dan radioaktif di Matak Base,” beber dia.

Serta melibatkan masyarakat terkait analisis dampak lingkungan (AMDAL) terkait eksplorasi dan eksploitasi kegiatan migas.

“Kami juga mengusulkan agar pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan oleh perusahaan K3S. Serta optimalisasi Participating Interest 10% (Sepuluh Percent) untuk Pembangunan Daerah Anambas,” tutupnya. ( F )

319

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like