

KabarAnambas.com TanjungPinang – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau mengungkap indikasi kerugian Negara pada dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa pandu dan tunda kapal se-Batam tahun 2015 hingga 2021 sekitar Rp 14 Miliar.
Dokumen hasil penghitungan kerugian keuangan Negara disampaikan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri kepada Kajati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H.
Penyerahan dokumen berlokasi di ruang kerja Kajati Kepri, Selasa (24/9/2024).
Asisten Tindak Pidana Khusus, Mukharom, S.H., M.H; Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri, Kasi Penyidikan, Kasi Penuntutan, Kasi Uheksi dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri serta Tim Auditor dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau turut hadir dalam penyerahan dokumen itu.
Kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik Kejati Kepri ini bermula saat Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) mengadakan kerjasama operasi dengan beberapa perusahaan.
Kerja sama ini mencakup jasa pandun kapal dan jasa tundaan kapal untuk pelabuhan se-Kota Batam.
Dalam pelaksanaannya terdapat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5 persen atas pelaksanaan jasa pemanduan dan penundaan kapal tersebut yang tidak disetorkan ke kas Negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam Kementerian Perhubungan RI.
“Selain itu, terdapat juga pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 20 persen jasa pemanduan dan jasa penundaan kapal yang diterima oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” ujar Kajati Kepri melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H dalam keterangan yang diterima media ini.
Hingga saat ini dalam proses pengumpulan alat bukti, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi.
Selanjutnya berdasarkan alat bukti Tim Penyidik Kejati Kepri akan segera menetapkan Tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H. berharap dengan penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, menjadi momen penting dalam upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.
Kerjasama antara BPKP dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik.
“Serta mempercepat kinerja Kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya. ( F )