Polres Anambas Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Anambas, Dy (59).

KabarAnambas.com Anambas – Anggota Satreskrim Polres Anambas menangkap tersangka kasus pencabulan kepada anak di bawah umur berinsial Dy (59).

Kasus pencabulan dimana korbannya masih berumur 17 tahun ini, terjadi sekitar bulan Juni 2023 hingga Mei 2024.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, S.H., M.H., menjelaskan kronologis kasus pencabulan anak di bawah umur itu.

Semua berawal ketika ibu korban mendapat telepon dari anak keduanya saat ia berada di kebun sayur pada Senin, (26/8) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tersangka Dy saat itu menghampiri kakak korban berinisial Ta di rumah untuk menanyakan hutang korban sebesar Rp 2,4 juta.

“Ibu korban kemudian menghubungi pelaku untuk datang ke rumah. Lalu Pada malam hari sekitar pukul 19.20 WIB, pelaku datang kerumah ibu korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, S.H., M.H dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu (25/9/2024).

Ibu korban kemudian menanyakan tujuan Dy (59) tiba-tiba menagih hutang kepada anak perempuannya.

Di situ, Dy menjelaskan jika anaknya berinisial Ka (17) berhutang karena membutuhkan uang untuk jalan-jalan ke Tarempa.

Dalam pertemuan itu, tersangka juga mengungkapkan awal pertemuan ia dengan korban di lapangan voli Desa Payalaman.

Kemudian berlanjut ke penginapan Wisma Ungu.

Di sana hubungan layaknya suami istri terjadi.

Tak sampai di situ.

Tersangka Dy (59) kembali mendatangi rumah korban pada Jumat, (30/8) sekira pukul 09.10 WIB.

Di sana, Dy mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan karena merasa dibentak oleh ibu korban.

Hanya saja ibu korban membantah jika telah membentak tersangka.

Ibu Ka (17) hanya sedang menunggu Mi, anak tersangka untuk membicarakan hutang anaknya hingga berujung pencabulan.

“Karena merasa tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku untuk mediasi kepada keluarga korban, ibu korban yang tidak terima melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ungkap dia.

Dalam kasus pencabulan di Anambas ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk keterangan sejumlah saksi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Di tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual.

“Saya minta orang tua memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka. Serta pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib,”imbau Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. ( Hms/Red )

375

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like