Tim Kejagung RI Tangkap DPO Kejari Solok di Batam

Proses penangkapan Khuslaini (52), DPO perkara korupsi yang ditangani Kejari Solok. Tim Kejagung RI menangkap buronan perkara tipokor itu di Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (1/10/2024).

KabarAnambas.com  Jakarta – Tim Satgas SIRI Kejagung RI bersama Kejari Batam menangkap DPO Kejari Solok atas nama Khuslaini.

Buronan kasus korupsi ini ditangkap saat berada di Jalan Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (1/10/2024).

Wanita berumur 52 tahun itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 tanggal 18 Agustus 2016 merupakan terpidana tindak pidana korupsi.

Yang bersangkutan mendapat pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan.

Dalam amar putusan, terpidana divonis pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp101.544.000.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila harta benda Terdakwa I tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam keterangan yang diterima media ini, Selasa (1/10/2024).

Saat diamankan, Terpidana Khuslaini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer.

Selanjutnya terpidana dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Solok.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. ( F )

135

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like