Dua Remaja Kembar di Anambas Korban Pencabulan Hamil, Pelaku Rekan Ayah Tiri

Sn (23), tersangka kasus pencabulan dua remaja kembar di Kabupaten Kepulauan Anambas hingga korbannya hamil di Aman di Mapolres Anambas, Jumat (11/10/2024).

KabarAnambas.com Anambas – Ulah bejat Sn (23) berbuat cabul kepada dua remaja kembar di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri akhirnya terungkap.

Warga Dusun l RT 004/RW 001, Kelurahan Sabunten, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep yang berprofesi sebagai nelayan di Anambas itu tega mencabuli dua remaja yang masih bersekolah di salah satu SMP di sana hingga keduanya hamil.

Dua remaja Anambas yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga kini mengandung 25 minggu.

Sementara remaja putri Anambas lainnya, sebut saja Melati usia kandungannya kini 24 minggu.

Anggota Satreskrim Polres Anambas melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap tersangka sesudah menyelam memasang perangkap ikan di perairan Desa Impol, Kecamatan Jemaja Barat.

Kepada polisi, aksi bejat tersangka kepada dua remaja putri di Anambas itu terjadi sejak Maret hingga Oktober 2024.

“Tersangka sudah masih kami periksa lebih lanjut. Karena, di Polsek Jemaja belum memiliki Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA),” ujar Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K,. M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, S.H., M.H dalam keterangan yang diterima media ini, Sabtu (12/10/2024).

Kasus cabul di Anambas ini terungkap setelah guru tempat remaja putri kembar ini bersekolah curiga dengan perubahan fisik mereka.

Setelah ibu korban menanyakan kepada kedua anaknya, mereka menyebut jika Sn (23) yang telah tega berbuat itu kepada keduanya.

Bagi keluarga remaja kembar di Jemaja itu, tersangka bukan lah orang lain.

Ia merupakan rekan kerja ayah tiri korban yang sudah dianggap seperti anak sendiri oleh ayah tiri korban.

Tak terima dengan perbuatan Sn (23), orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jemaja.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka kerap menggoda serta membujuk korban agar mau melakukan perbuatan hubungan suami istri tersebut.

“Pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah korban saat keadaan sepi. Pelaku ini tinggal di rumah korban,” beber Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.

Tersangka terancam dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ( F )

265

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like