

KabarAnambas.com Anambas – Operasi Zebra Seligi Polres Kepulauan Anambas dimulai hari ini, Senin (14/10/2024).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., memimpin pelaksanakan apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Zebra Seligi 2024”, di lapangan Apel Catur Prasetya Mako Polres Kepulauan Anambas, Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan.
Apel gelar pasukan Operasi Zebra Seligi 2024 ini ditandai dengan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan personel yang ditunjuk.
Pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2024 ini digelar selama 14 hari terhitung mulai dari tanggal 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tujuan utama dari Operasi Zebra Seligi 2024 ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan di jalan raya
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas sehingga tercipta kamseltibcarlantas di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucap Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mengimbau agar selama pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2024 ini, petugas mengedepankan kegiatan edukatif, preemtif, preventif serta humanis yang didukung penegakan hukum baik secara teguran.
“Kami minta kepada anggota yang bertugas dalam Operasi Zebra Seligi 2024 ini untuk mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan humanis,”tuturnya
Di akhir kegiatan Kapolres mengucapkan selamat bertugas kepada anggota yang melaksanakan Operasi Zebra Seligi 2024.
“Selamat melaksanakan tugas, Semoga ALLAH SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, Senantiasa memberikan perlindungan, petunjuk dan bimbingannya kepada kita sekalian, dalam mengabdi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H.
Selain itu kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Danlanal Tarempa, Kajari Kabupaten Kepulauan Anambas, Jasa Raharja Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kasi Trantibum Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Pejabat Utama Polres Kepulauan Anambas dan diikuti seluruh personel gabungan satuan fungsi serta instansi terkait lainnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.
Terdapat 9 proritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan menggunakan Blangko Teguran.
Sejumlah pelanggaran itu di antaranya:
1. Menggunakan handphone saat mengemudi
2. Melawan arus
3. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
4. Berboncengan lebih dari satu orang
5. Pengemudi di bawah umur
6. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt
7. Pengendara yang dalam pengaruh/mengkonsumsi alkohol
8. Mengemudikan kendaraan melewati batas kecepatan
9. Kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL). ( F )