Kejagung RI Periksa Sejumlah Saksi, Bongkar Korupsi Proyek Tol Japek II

poto Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Febrie Adriansyah.

KabarAnambas.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya Direktur Utama PT Berkah Utama berinisial YM, selaku Direktur Utama PT Berkah Bersama Ciherang.

Kemudian EAG, Direktur Utama PT Waagner Biro Indonesia.

Serta Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama berinisial At.

Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi.

Ini merupakan pemeriksaan lanjutan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu (16/10/2024), sejumlah saksi yang diperiksa tim penyidik Kejagung RI di antaranya RH selaku Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance.

Kemudian Direktur Utama PT Yasa Patria berinisial KHY; MS selaku Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha.

Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa berinisial Sl; Direktur Operasi PT Dirgantara Yudha Artha berinisial HP.

Lalu Direktur Utama PT Dirgantara Yudha Artha berinisial Rl.

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. ( Red )

143

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like