Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri Datangi Sekolah di Tanjungpinang Sosialisasi Anti Narkoba dan Anti Bullying

Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri Kunjungi SMAN 2 dan SMKN 2 Tanjungpinang, Kamis (17/10/2024).

KabarAnambas.com Tanjungpinang – Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Kepri mendatangi dua sekolah di Kota Tanjungpinang.

Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) ini pertama mendatangi SMAN 2 Tanjungpinang, dilanjutkan dengan SMKN 2 Tanjungpinang.

Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying) jadi tema yang diangkat dalam kegiatan ini.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa merupakan generasi penerus bangsa, Kamis (17/10/2024),

Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) terdiri dari Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H. M.H., Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen, Adityo Utomo, S.H., M.H dan anggota tim penkum Kejati Kepri lainnya.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para peserta didik tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi emas penerus bangsa.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H. M.H. dan Kasi Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Adityo Utomo, S.H., M.H menjadi pembicara dalam kegiatan ini.

Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H. dalam penyampaian materi tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya).

Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika yaitu Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran.

Kemudian hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.

“Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis (17/10/2024).

Selanjutnya pemateri memberikan penjelasan terkait dampak dari pemakaian narkoba seperti organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis.

Narasumber juga menjelaskan makna setiap unsur-unsur pasal pidana beserta ancaman hukuman pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Bab XV dari Pasal 111 hingga Pasal 148 dengan ancaman pidana yang sangat berat hingga hukuman mati.

“Sehingga para peserta didik dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum,” ucap dia.

Dalam kegiatan itu juga dijelaskan tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika.

Sementara Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen, Adityo Utomo, S.H., M.H. sebagai pemateri berikutnya menjelaskan tentang bullying.

Ia menjelaskan bahwa perundungan atau bullying merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.

Ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying.

Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang peristiwa bullying pada tingkat sekolah.

Berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu.

Ada beberapa penyebab terjadinya perundungan/bullying kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman.

Dampak perundungan/bullying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya.

Sedangkan dampak bagi korban dari perundungan/bullying itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah krn merasa cemas dan takut, rendahnya prestasi kerja.

Perundungan/bullying ini bisa terjadi dikarenakan adanya kesempatan untuk terjadinya bullying adanya anak yang merasa dominan atau memiliki harga diri/konsep diri yang rendah di sekolah dan memiliki karakter agresif.

Kondisi ini bisa disebabkan karena pengalaman atau pola asuh keluarga yang kurang sesuai, minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya.

“Termasuk lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh suburnya premanisme di sekolah, misalnya geng/kelompok yang tidak terorganisir dan tidak mempunyai tujuan yang jelas,” kata dia.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para Siswa/i yang berjalan sangat menarik dengan beberapa topik jenis tindak pidana yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau pada Bidang Pembinaan SMA, Budi Susilo, S.Pd.; Analis Kebijakan, Kepala Sekolah SMAN 2 Tanjungpinang, Drs. Kariadi.

Serta Kepala Sekolah SMKN 2 Tanjungpinang, Supini, S.Pd beserta para guru dan siswa/i sebagai peserta sebanyak 500 orang di SMAN 2 dan 70 orang di SMKN 2 Tanjungpinang. ( Red )

133

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like