Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan Kajati DKI Jakarta Berganti, Jaksa Agung ST Burhanuddin Kasih Arahan Khusus

Pengambilan sumpah janji Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan Kajati DKI Jakarta di aula lantai 11 Gedung Utama Kejagung RI, Jumat (18/10).

KabarAnambas.com Jakarta – Posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) dan Kajati DKI Jakarta berganti.

Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit, S.H., M.H yang semula menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Militer kini berpindah ke Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum.

Sementara Jaksa Agung, ST Burhanuddin mempercayakan jabatan Kajati DKI Jakarta kepada Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H.

Pelantikan dan pengambilan sumpah keduanya berlangsung di aula lantai 11 Gedung Utama Kejagung RI, Jumat (18/10).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin bahkan memberikan arahan khusus kepada keduanya.

Ia menyampaikan bahwa para pejabat yang dilantik tentu memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang.
Maupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudkan visi dan misi institusi Kejaksaan.

“Prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah sekadar seremonial dan penyegaran personil semata. Tetapi juga sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi,” ucapnya dalam keterangan yang diterima media ini.

Selain itu juga menjadi momentum pengingat bagi kita atas tanggung jawab yang telah diamanatkan dalam rangka penegakan hukum.

Serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta berkemanfaatan.

Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer merupakan manifestasi pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan serta prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang konsisten dalam penegakan hukum.

Eksistensi Jaksa Agung Muda Pidana Militer dimulai sejak tahun 2021, yang mana bidang pidana militer tidak hanya ada pada satuan kerja Kejaksaan Agung.

Tetapi juga di beberapa Kejaksaan Tinggi, berupa Asisten Pidana militer.

Hal tersebut menunjukan pentingnya penanganan perkara melalui kolaborasi dan sinergitas antara lembaga penegak hukum sipil dan militer.

Sampai dengan saat ini jajaran bidang pidana militer telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik.

Capaian positif tergambar melalui kinerja jajaran bidang pidana militer yang sampai dengan September tahun 2024 telah melaksanakan fungsi penyidikan perkara koneksitas yaitu sebanyak 13 (tiga belas) perkara.

Salah satunya keberhasilan dalam pengungkapan perkara dugaan Korupsi kredit fiktif Bank BUMN pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023, dengan kerugian negara sebesar Rp55 miliar.

“Selanjutnya agar capaian kinerja tersebut dapat dilanjutkan serta ditingkatkan, Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang baru untuk mempedomani pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 519A Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Perja Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,” tegasnya.

Aturan tersebut menjelaskan tentang perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.

Penanganan perkara koneksitas, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.

Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

“Serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung,” sebut dia.

Selain tugas dan fungsi tersebut, Jaksa Agung juga menginstruksikan kepada JAM-Pidmil yang baru agar segera melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsisten dan taat asas.

Serta mengoptimalkan koordinasi penanganan perkara koneksitas yang dilakukan oleh oditurat sebagai wujud sinergi dan kolaborasi secara kelembagaan.

Kepada Kajati DKI Jakarta, Jaksa Agung meminta untuk segera beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dari seluruh jajaran.

Memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang normatif dan proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Sehingga menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat.

Senantiasa mendukung pelaksanaan program pemerintah khususnya dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.

Serta memastikan kesiapan satuan kerja dalam rangka menghadapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak.

Dimulai dari aspek netralitas jajaran Kejaksaan, kesiapan dalam Sentra GAKKUMDU serta pengawalan dan pengamanan pelaksanaan Pilkada.

”Saya berharap ke depan saudara akan tetap bersemangat meningkatkan kinerja, seraya selalu memberikan kontribusi positif dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya,” pungkas Jaksa Agung.

Acara pelantikan tutut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Pujiyono; Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono.

Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan, Para Staf Ahli, Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung dan Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini beserta jajaran. ( Red  )

171

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like